1. Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi,
dan alamat e-mail;
b. jenis layanan yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP;
d. Pasraman formal tingkat Adi Widya Pasraman/ Madyama Widya Pasraman/Utama Widya Pasraman
yang sudah mendapat izin operasional dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Kementerian Agama Republik Indonesia
e. Tidak sedang menerima Bantuan Operasional Sekolah/ bentuk bantuan lainnya dari Instansi
pemerintah yang lain Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif
f. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku.
g. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-
mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP dari pimpinan
institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya;
c. Pasraman formal tingkat Adi Widya Pasraman/ Madyama Widya Pasraman/Utama Widya Pasraman
yang sudah mendapat izin operasional dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Kementerian Agama Republik Indonesia
d. Tidak sedang menerima Bantuan Operasional Sekolah/ bentuk bantuan lainnya dari Instansi
pemerintah yang lain Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif
e. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Bimas Islam/Urusan Agama Hindu/Penyelenggara
Buddha dan sub menu Permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP;
c. pengguna layanan mengisi formulir;
d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan Bantuan Pemerintah Dalam
Bentuk BOS/PIP melalui website puspabang.kemenag.go.id;
b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangli, yang menunjukkan bahwa permohonan layanan telah diterima;
c. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan Bantuan Pemerintah
Dalam Bentuk BOS/PIP, di mana:
1) jika surat permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP sudah sesuai dengan
ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima data Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk
BOS/PIP sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring
maupun langsung.
2) jika surat permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP tidak sesuai dengan
ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai
dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
secara daring maupun langsung.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan
membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi
kepada petugas PTSP di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Administrator/
Pengawas kepada pelaksana yang akan memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan permohonan Bantuan Pemerintah Dalam
Bentuk BOS/PIP yang diteruskan oleh petugas PTSP dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PSTP ke ruang tunggu
untuk menunggu penyelesaian surat konfirmasi kesediaan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk
BOS/PIP sesuai permohonan; dan
e. Pengguna layanan menerima surat konfirmasi kesediaan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk
BOS/PIP oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP akan disampaikan oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 7 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan Bantuan
Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP maksimal 7 (satu) hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Bantuan KKG/MGMP
1. Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat
dihubungi, dan alamat e-mail;
b. data dan informasi yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan
d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku.
e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui
e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan/
Rehabilitasi Tempat Ibadahdari pimpinan institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; dan
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
d. mengisi formulir Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan/ Rehabilitasi
Tempat Ibadahyang telah disediakan.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;
c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan Rekomendasi surat dukungan
Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan/ Rehabilitasi Tempat Ibadah;
4. d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Rekomendasi surat dukungan
Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pemohon membawa dan mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan
Tempat Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil
dan/atau Tingkat Pusat ke ruang PTSP/secara Online Melalui Website
puspabang.kemenag.go.id;
b. PTSP menerima Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat
Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau
Tingkat Pusat dan menginput surat ke dalam sistem;
c. PTSP menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat
Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau
Tingkat Pusat yang telah disposisi kepada Kasi / Penyelenggara.
d. Kasi/ Penyelenggara Mendelegasikan Surat
permohonan dan menugaskan Pelaksana untuk melakukan Monitoring /Visitasi dan membuat
keputusan menerima atau menolak surat Permohonan tersebut.
e. Jika Surat Rekomendasi diterima maka Pelaksana membuat Surat Rekomendasi dan menyerahkan
kepada Kasi/Penyelenggara untuk diparaf dan diteruskan Mohon tandatangan Kepala Kantor
pada Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi
diserahkan ke PTSP untuk cantumkan nomor dan stempel Kantor.
f. PTSP Menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat
Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau
Tingkat Pusat kepada Pemohonan
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan
membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data daninformasi kepada
petugas front office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan
Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan
memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang
diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PTSP Kantor
3. Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban pemberian Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil
dan Tingkat Pusat akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 3
(Tiga) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian Rekomendasi
surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat maksimal 3 (Tiga) hari sejak
permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Rekomendasi surat dukungan Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk
Pembangunan/ Rehabilitasi Tempat Ibadah.
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1. Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat
dihubungi, dan alamat e-mail;
b. data dan informasi yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan
d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui
e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan Bantuan Pemerintah/ BOP/ Lembaga Keagamaandari
pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat /badan
publik lainnya; dan
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku.
d. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;
c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilihjenis layanan izin magang;
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pemohon membawa dan mengajukan Proposal Bantuan Pemerintah/BOP Lembaga
Keagamaan/FKUB ke ruang PTSP/secara Online melalui Website puspabang.kemenag.go.id.
b. Petugas PTSP menerima Proposal Permohonan Bantuan Pemerintah/BOP Lembaga
Keagamaan/FKUB dan mencatat dalam buku agenda.
c. Petugas PTSP menyerahkan Proposal Permohonan Bantuan Pemerintah/BOP Lembaga
Keagamaan/FKUB kepada kepada Pelaksana.
d. Pelaksana memeriksa dan menyerahkan Proposal Permohonan Bantuan
e. Proposal Permohonan Bantuan Pemerintah/BOP Lembaga Keagamaan/FKUB yang telah disposisi
kepada Kasubbag. TU dan/atau Kasi.
f. Kasubbag. TU/ Kasi memberikan Proposal Permohonan Bantuan Pemerintah/BOP Lembaga
Keagamaan/FKUB Kepada Pelaksana.
g. Pelaksana melakukan Visitasi dan Verifikasi Bantuan ke Lokasi Pemohon.
h. Pelaksana memberikan Dokumen Hasil Visitasi dan Verifikasi Bantuan ke Kasubbag TU untuk
divalidasi dan selanjutnya disetujui atau ditolak oleh Kepala Kantor.
i. Pelaksana Membuat Berita Acara Hasil Seleksi Proposal dan Membuat SK Penetapan Pemberian
Bantuan Pemerintah/BOP Lembaga Keagamaan/FKUB dan Membuat surat
pemberitahuan kepada penerima Bantuan dan diserahkan ke PTSP
j. PTSP menyerahkan Surat Pemberian Bantuan Pemerintah/BOP Lembaga Keagamaan/FKUB
kepada Penerima bantuan/pemohon.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan
membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan
informasi kepada petugasfront office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan
Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan
memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang
diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke
holding room/aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli untuk ditemukan dengan
petugas yang memberikan layanan data dan informasi. Setiap pertemuan dengan pengguna
layanan eksternal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli akan diselenggarakan di
holding room/aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan menerapkan protokol
kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran
suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer; dan
e. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
3 Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban pemberian Bantuan Pemerintah/ BOP/ Lembaga Keagamaanakan disampaikan oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima oleh
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan
menerima surat jawaban pemberian Bantuan Pemerintah/ BOP/ Lembaga Keagamaanmaksimal 5
(lima) hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Bantuan Pemerintas / BOP Lembaga Keagamaan /FKUB
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1. Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat
dihubungi, dan alamat e-mail;
b. data dan informasi yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan
d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku.
e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui
e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan/
Rehabilitasi Tempat Ibadahdari pimpinan institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; dan
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
d. mengisi formulir Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan/ Rehabilitasi
Tempat Ibadahyang telah disediakan.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;
c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan Rekomendasi surat dukungan
Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan/ Rehabilitasi Tempat Ibadah;
4. d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Rekomendasi surat dukungan
Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pemohon membawa dan mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan
Tempat Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil
dan/atau Tingkat Pusat ke ruang PTSP/secara Online Melalui Website
puspabang.kemenag.go.id;
b. PTSP menerima Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat
Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau
Tingkat Pusat dan menginput surat ke dalam sistem;
c. PTSP menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat
Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau
Tingkat Pusat yang telah disposisi kepada Kasi / Penyelenggara.
d. Kasi/ Penyelenggara Mendelegasikan Surat
permohonan dan menugaskan Pelaksana untuk melakukan Monitoring /Visitasi dan membuat
keputusan menerima atau menolak surat Permohonan tersebut.
e. Jika Surat Rekomendasi diterima maka Pelaksana membuat Surat Rekomendasi dan menyerahkan
kepada Kasi/Penyelenggara untuk diparaf dan diteruskan Mohon tandatangan Kepala Kantor
pada Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi
diserahkan ke PTSP untuk cantumkan nomor dan stempel Kantor.
f. PTSP Menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat
Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau
Tingkat Pusat kepada Pemohonan
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan
membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data daninformasi kepada
petugas front office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan
Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan
memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang
diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PTSP Kantor
3. Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban pemberian Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil
dan Tingkat Pusat akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 3
(Tiga) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian Rekomendasi
surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat maksimal 3 (Tiga) hari sejak
permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Rekomendasi surat dukungan Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk
Pembangunan/ Rehabilitasi Tempat Ibadah.
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1.Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi,
dan alamat e-mail;
b. jenis layanan yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS;
d. melampirkan dokumen pendukung berupa :
1) Fotokopi SK Pengangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dari
Walikota/Bupati/Kepala Sekolah/Yayasan;
2) Surat Keterangan Mengajar di sekolah yang bersangkutan;
3) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Daftar Absensi tiap bulan;
4) Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif;
5) Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.
e. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku.
f. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-
mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS dari pimpinan institusi/lembaga
swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya;
c. melampirkan dokumen pendukung berupa :
1) Fotokopi SK Pengangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dari
Walikota/Bupati/Kepala Sekolah/Yayasan;
2) Surat Keterangan Mengajar di sekolah yang bersangkutan;
3) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Daftar Absensi tiap bulan;
4) Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif;
5) Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.
d. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website
www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Bimas Islam/Urusan Agama Hindu/Penyelenggara Buddha
dan sub menu Permohonan Insentif/Tunjangan
Guru Non PNS;
c. pengguna layanan mengisi formulir;
d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS dan dokumen
pendukung berupa :
1) Fotokopi SK Pengangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dari
Walikota/Bupati/Kepala Sekolah/Yayasan;
2) Surat Keterangan Mengajar di sekolah yang
bersangkutan;
3) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Daftar Absensi tiap bulan;
4) Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif;
5) Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non
PNS melalui website puspabang.kemenag.go.id;
b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangli, yang menunjukkan bahwa permohonan layanan telah diterima;
c. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non
PNS, di mana:
1) jika surat permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS sudah sesuai dengan
ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima
data Insentif/Tunjangan Guru Non PNS sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya
secara daring maupun langsung.
2) jika surat permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS tidak sesuai dengan ketentuan,
maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan
penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
daring maupun langsung.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan
membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi
kepada petugas PTSP di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan
Administrator/Pengawas kepada pelaksana yang akan memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non
PNS yang diteruskan oleh petugas PTSP dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PSTP ke ruang tunggu
untuk menunggu penyelesaian surat konfirmasi kesediaan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS sesuai
permohonan; dan
e. Pengguna layanan menerima surat konfirmasi kesediaan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS oleh
petugas/pegawai yang ditugaskan.
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS akan disampaikan oleh Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bangli maksimal 7 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan
Insentif/Tunjangan Guru Non PNS maksimal 7 (satu) hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Insentif/Tunjangan Guru Non PNS.
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1.Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. Surat permohonan PNS yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 1 tahun;
b. Asli dan Copy Surat Keterangan AKtif Kuliah dari Perguruan Tinggi ;
c. Asli dan Copy Jadwal Perkuliahan dari Perguruan Tinggi
d. Asli dan Copy surat Rekomendasi untuk mengikuti Perkuliahan dari Atasan Langsung;
e. Copy Sertifikat Akreditasi / Keputusan BAN-
PT dengan Nilai minimal B
f. Copy Sah Karpeg
g. Copy Sah SK CPNS dan PNS
h. Copy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
i. Copy Sah SKP Terakhir
j. Copy Sah Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir
k. Berkas dibuat 1 rangkap Asli dan 2 rangkap Copy
l. ditujukan ke alamat
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan izin Belajar dari Pegawai ASN Kemenag
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
d. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu
Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;
c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan izin Belajar;
4. d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan izin Belajar.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau
mengisi formulir permohonan informasi melalui website puspabang.kemenag.go.id
b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima;
c. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana:
1) jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.
2) jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugasfront office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke holding room/aula Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli untuk ditemukan dengan petugas yang
memberikan layanan data dan informasi. Setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli akan diselenggarakan di holding room/aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer; dan
e. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban pemberian izin Belajar akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian Izin Belajar maksimal 30 Menit sejak permintaan
dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Surat Keterangan Izin Belajar
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1.Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
b. data dan informasi yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan legalisir; dan
d. melampirkan foto copy kartu pegawai; melampirkan daftar riwayat hidup atau pekerjaan yang bersangkutan; melampirkan surat kepputusan pertama sampai dengan surat keputusan terakhir dan kenaikan gaji berkala (kgb) 2 tahun terakhir; melampirkan daftar susunan keluarga atau akte kelahiran; melampirkan SP 4 yang bersangkutan; melampirkan pernyataan telah mengembalikan barang inventaris negara; melampirkan foto copy surat keterangan nikah; melampirkan pas foto ukuran 4x6=8 lembar (soft copy); melampirkan surat keterangan tidak pernah dihukum; melampirkan SKP Dua tahun terakhir bernilai baik.
e. ditujukan ke alamat:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan permohonan; dan dokumen kelengkapan permohonan;
c. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui
aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Sekertariat dan sub menu kepegawaian;
c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis pelayanan pension dini/penuh Pegawai Negeri Sipil;
d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan berserta
kelengkapan berkas.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan pension pegawai melalui
website https://puspabang.kemenag.go.id/form_rekomendasi_pendah/;
b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit PTSP, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima;
c. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan pensiun pegawai, di mana:
1) jika persyaratan permohonan yang diminta telah lengkap, maka pengguna layanan akan menerima pelayanan sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.
2) jika persyaratan permohonan yang diminta belum lengkap, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan pensiun pegawai kepada petugas di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi dari Pimpinan kepada pejabat yang akan memberikan
pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan permohonan pensiun; yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pejabat berwenang akan menyutujui atau menolak permohonan pensiun pegawai.
e. Pengguna layanan menerima surat Keputusan Pensiun Pegawai oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban permohonan pensiun akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 30 (tiga puluh) menit sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan pensiun maksimal 30 (tiga puluh) menit sejak
permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
SK Pensiun Pegawai
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1.Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. Fotocopy SK Dirjen, tentang penetapan Guru Profesional dalam Binaan Direktorat Bimas Hindu dimana nama Guru PA dan NRG bersangkutan tertera pada lampiran secara benar/valid yang telah dilegalisir
b. Fotocopy SK Sertifikat Pendidikan yang telah dilegalisir
c. Fotocopy Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir
d. Fotocopy SK Penetapan PNS yang telah dilegalisir
e. Fotocopy SK KGB yang telah dilegalisir
f. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir
g. Fotocopy buku rekening bank yang mash aktif
h. Fotocopy SK Pembagian Tugas yang telah dilegalisir
i. Fotocopy Jadwal Sekolah yang telah dilegalisir
j. Fotocopy NUPTK yang masif aktif
k. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
l. Penilaian Kinerja Guru (PKG) Agama Hindu bernilai baik
m. SKMT Asli yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempt mengajar dan diketahui oleh Pengawas Pendidikan Agama Hindu
n. Absen guru tiap bulan, yang ditandatangani oleh kepala sekolah di ketahui oleh pengawas PAH
o. SKBK (Surat keterangan Beban Kerja) dari Kementerian Agama Kantor Kabupaten Bangli
p. Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000,00ditujukan ke alamat
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e- mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
d. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id/home_pendah;
b. pengguna layanan memilih menu Simponi TPG
c. pengguna layanan mengisi formulir pengajuan;
d. pengguna layanan mengunggah dokumen sesuai syarat .
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
a. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website
Keterangan:
b. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan informasi melalui website puspabang.kemenag.go.id
c. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima;
d. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana:
e. jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.
f. jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
g. Tim verifikator melakukan verifikasi berkas permohonan sesuai dengan persyaratan
h. Setelah terverifikasi lalu Petugas mengamprahkan TPG ke KPPN
i. Pengguna layanan menerima Pencairan TPG
b. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugasfront office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke Ruangan Pendidikan Agama Hindu Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan SIMPONI TPG .
e. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
f. Tim verifikator melakukan verifikasi berkas permohonan sesuai dengan persyaratan
g. Setelah terverifikasi lalu Petugas mengamprahkan TPG ke KPPN
h. Pengguna layanan menerima Pencairan TPG
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Jangka waktu pelayanan dari permohonann mengajukan pemberkasan TPG sampai pencairan di perlukan waktu 7 (Hari) Kerja
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Permohonan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1.Syarat Palayanan khusu
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. Lansia, anak-anak, wanita hamil, memiliki kondisi disabilitas
b. ditujukan ke alamat
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. Pemohon menyampaikan dokumen dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli ke loket khusus.
b. Pemohon tidak perlu antri terlebih dahulu.
c. Selama melaksanakan proses layanan, pemohon dapat mempergunakan fasilitas khusus yang diperlukan.
d. Petugas memproses permohonan Pemohon
e. Pemohon menerima dokumen hasil dari permohonan yang telah diajukan.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu MELATI atau Ketik Tombol M menuju layanan prioritas ;
c. pengguna layanan memilih Menu Layanan Kusus atau Ketik Tombol 3 menuju layanan Kusus
4. d. pengguna layanan langsung masuk ke WA siaga Pelayanan kusus
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan informasi melalui website
puspabang.kemenag.go.id/MELATI
b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima;
c. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana:
1) jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data
dan informasi sesuai permohonan yang
disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.
2) jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office di lobi Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan tidak perlu mengantre dan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke holding room/aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan data dan informasi. Setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli akan diselenggarakan di holding room/aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer; dan
e. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban Pelayanan kusus akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian Izin Belajar maksimal 30 Menit sejak permintaan
dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Pelayanan kusus
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1.Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. Lansia, anak-anak, wanita hamil, memiliki kondisi disabilitas
b. ditujukan ke alamat
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu MELATI atau Ketik Tombol M menuju layanan prioritas ;
c. pengguna layanan memilih Menu Layanan Kusus atau Ketik Tombol 1 menuju layanan Kusus WA Siaga
3. d. pengguna layanan langsung masuk ke WA siaga Pelayanan kusus
4. Mengajukan Permohonan Informasi melalui
WA, baik itu pesan text, telepon, audio, maupun video
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan informasi melalui website
puspabang.kemenag.go.id/MELATI /Wa Siaga
b. Pemohon dapat menggunakan fitur text, audio, video, maupun telepon.
c. Petugas mempersiapkan informasi yang dimohonkan.
d. jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna Pemohon menerima informasi yang diperlukan berupa text, audio, video, maupun telepon
e. jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban Pelayanan kusus Wa Siaga akan disampaikan oleh Operator Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 5 ( Menit) sejak Operator Menerima Pemberitahuan WA Siaga oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Dokumen/informasi.
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1.Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. Lansia, anak-anak, wanita hamil, memiliki kondisi disabilitas
b. Berada di lingkungan area Kabupaten Bangli
c. ditujukan ke alamat
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu MELATI atau Ketik Tombol M menuju layanan prioritas ;
c. pengguna layanan memilih Menu Layanan Kusus atau Ketik Tombol 2 menuju layanan Kusus Antar Jemput Berkas
d. pengguna layanan langsung masuk ke WA siaga Pelayanan kusus
e. Pemohon menyampaikan data pemohon serta maksud dan tujuan.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
.1 Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan informasi melalui website
puspabang.kemenag.go.id/MELATI /Wa Siaga
b. Pemohon dapat menggunakan fitur text, audio, video, maupun telepon.
c. Petugas mempersiapkan informasi yang dimohonkan.
d. jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna Setelah proses permohonan ditindaklanjuti, petugas akan mengantarkan dokumen hasil kepada pemohon.
) jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban Pelayanan kusus Wa Siaga akan disampaikan oleh Operator Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 5 ( Menit) sejak Operator Menerima Pemberitahuan WA Siaga oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Dokumen/informasi.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1. Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang
dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
b. data dan informasi yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan
d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau
melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan data informasi agama dan keagamaandari pimpinan
institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai
politik/badan publik lainnya; dan
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya
yang berlaku.
d. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;
c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan izin magang;
d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Data Agama, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pemohon menyampaikan surat permohonan Izin Audiensi kepada Kepala Kantor Kemenag.
Kabupaten Bangli melalui PTSP/secara Online melalui Website puspabang.kemenag.go.id.
b. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang
c. Pejabat berwenang menyetujui atau menolak permohonan audiensi
d. Pemohon menerima surat izin audiensi dan waktu mulai pelaksanaan audiensi.;
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan Izin
audiensi kepada petugas PTSPKantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan
Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang
akan memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan Izin audiensi yang
diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front
office ke holding room/aula Kantor
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban pemberian izin audiensi akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawabanmaksimal 1 (satu) jam sejak
permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Data Agama, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR
1 Syarat Permohonan Izin Audensi
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga dan
badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
b. Izin audiensi yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Izin audiensi; dan
d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
e. ditujukan ke alamat:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau
melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan izin audiensi dari pimpinan institusi/lembaga/badan publik lainnya; dan
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
d. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;
c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan izin audiensi;
4. pengguna layanan mengunggah surat permohonan izin audiensi.
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pemohon menyampaikan surat permohonan Izin Audiensi kepada Kepala Kantor Kemenag.
Kabupaten Bangli melalui PTSP/secara Online melalui Website puspabang.kemenag.go.id.
b. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang
c. Pejabat berwenang menyetujui atau menolak permohonan audiensi
d. Pemohon menerima surat izin audiensi dan waktu mulai pelaksanaan audiensi.;
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan Izin
audiensi kepada petugas PTSPKantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan
Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang
akan memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan Izin audiensi yang
diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front
office ke holding room/aula Kantor
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban pemberian izin audiensi akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian izin
audiensi maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Izin Audiensi.
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1. Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat
dihubungi, dan alamat e-mail;
b. jenis layanan yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan jadwal imsakiyah/sholat; dan
d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku.
e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui
e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan jadwal imsakiyah/sholat dari pimpinan institusi/lembaga
swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya;
dan
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Bimas Islam/Urusan Agama Hindu/Penyelenggara
Buddha dan sub menu Permohonan Jadwal imsakiyah/sholat;
c. pengguna layanan mengisi formulir;
d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan jadwal imsakiyah/sholat.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan jadwal
imsakiyah/sholat melalui website puspabang.kemenag.go.id;
b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangli, yang menunjukkan bahwa permohonan layanan telah diterima;
c. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan jadwal
imsakiyah/sholat, di mana:
1) jika surat permohonan jadwal imsakiyah/sholat sudah sesuai dengan
ketentuan, maka pengguna layanan akanmenerima data jadwal imsakiyah/sholat sesuai permohonan yang disampaikan
sebelumnya secara daring maupun langsung.
2) jika surat permohonan jadwal imsakiyah/sholat tidak sesuai dengan ketentuan, maka pengguna layanan akan
menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan
membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi
kepada petugas PTSP di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan
Administrator/Pengawas kepada pelaksana yang akan memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan permohonan jadwal
imsakiyah/sholat yang diteruskan oleh petugas PTSP dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PSTP ke ruang
tunggu untuk menunggu penyelesaian surat konfirmasi kesediaan jadwal imsakiyah/sholat
sesuai permohonan; dan e. Pengguna layanan menerima surat konfirmasi
kesediaan jadwal imsakiyah/sholat oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban permohonan jadwal imsakiyah/sholat akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan jadwal
imsakiyah/sholat maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Jadwal Imsakiyah/Sholat
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Menyiapkan Berkas Pendukung Konsultasi
1. Persyaratan
a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:
1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) File pdf identitas pemohon :
a. KTP calon pengantin
b. Kartu Keluarga
c. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
d. Pas foto calon pengantin
e. Mengisi formulir bimbingan calon pengantin
f. Telah mendaftarkan pernikahan di KUA
b) Permohonan langsung melalui PTSP atau KUA :
1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) Identitas pemohon :
a. Fotokopi KTP calon pengantin
b. Fotokopi Kartu Keluarga
c. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
d. Pas foto calon pengantin
e. Mengisi formulir bimbingan calon pengantin
f. Telah mendaftarkan pernikahan di KUA
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP atau KUA
2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen
3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi
4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi
5) Pemohon mengisi formulir pendaftaran bimbingan calon pengantin
6) Petugas menjadwalkan pelaksanaan bimbingan calon pengantin
7) Pemohon mengikuti bimbingan calon pengantin
8) Pemohon menerima surat keterangan telah mengikuti bimbingan calon pengantin melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP
3. Jangka Waktu Pelayanan
a) Proses verifikasi dokumen selama 10 menit
b) Proses penyampaian surat rekomendasi nikah kepada pemohon dalam waktu maksimal 2 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima
4. Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif
5. Produk
Pelayanan
a) Bimbingan Calon Pengantin
b) Surat keterangan telah melaksanaan bimingan calon pengantin
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
b) Nomor telepon (0361) 91126
c) Nomor Whatsapp 081246656585
d) Email kabbangli@kemenag.go.id
e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
1) website www.lapor.go.id
2) SMS di nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
1.Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/keluarga, kontak yang dapat dihubungi, data produk, dan alamat e-mail;
b. Denah lokasi tempat proses produk halal Ditujukan ke alamat:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Bagi pengguna layanan yang datang langsung ke PTSP
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan dan persyaratan lengkap kepada petugas PTSP;
b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima;
c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah pelayanan dapat dilakukan;
d. Pengguna layanan menerima surat jawaban melalui telpon atau surat. Apabila permohonan disetujui maka penerima akan mendapatkan layanan konsultasi terkait sertifikasi halal;
e. Dan jika penerima layanan memenuhi syarat-syarat pendaftaran, akan diarahkan untuk mengisi form pendaftaran Sertifikasi halal dan selanjutnya dilaksanakan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).
2. Bagi pengguna layanan melalui daring email atau website Kemenag Bangli:
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan melalui email atau website Kemenag Bangli;
b. Petugas menerima surat dan pengguna layanan mendapatkan balasan tanda terima surat permohonan;
c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah pelayanan dapat dilakukan;
d. Pengguna layanan menerima surat jawaban
melalui email atau website. Apabila permohonan disetujui maka maka penerima akan mendapatkan layanan konsultasi terkait sertifikasi halal melalui chat/email;
e. Dan jika penerima layanan memenuhi syarat- syarat pendaftaran, akan diarahkan untuk mengisi form pendaftaran Sertifikasi halal dan selanjutnya dilaksanakan pendampingan oleh
Pendamping Proses Produk Halal (PPPH
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan konsultasi dan pendampingan Sertifikasi Halal disampaikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kementerian Agama Kabupaten Bangli dan proses pendampingan
Sertifikasi Halal selesai dalam 10 hari kerja.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
1. Informasi Sertifikasi Halal
2. Pendampingan Sertifikasi Halal
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1.Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
b. data dan informasi yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan legalisir; dan
d. melampirkan dokumen asli dan fotocopy dokumen legalisir
e. ditujukan ke alamat:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan permohonan legalisir; dan
c. dokumen asli serta fotokopi dokumen legalisir
d. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan mengunggah surat permohonan legalisir serta
kelengkapan dokumen permohonan legalisir.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan legalisir dokumen melalui website
https://puspabang.kemenag.go.id/form_rekomendasi_pendah/;
b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan legalisir dokumen telah diterima;
c. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan, di mana:
1) jika persyaratan permohonan legalisir dokumen yang
diminta telah lengkap, maka pengguna layanan akan
menerima layanan sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.
2) jika persyaratan permohonan legalisir yang diminta belum lengkap, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan membawa kelengkapan
persyaratan dan menginformasikan permohonan legalisir dokumen kepada petugas di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi dari Pimpinan kepada pejabat yang akan memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan legalisir dokumen yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, Pejabat berwenang menyetujui atau menolak permohnan legalisir dokumen.
e. Pengguna layanan menerima Dokumen yang telah di legalisir oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban pemberian legalisir akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 30 (tiga puluh) menit sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat
jawaban pemberian rekomendasi maksimal 30 (tiga puluh) menit sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Legalisir Dokumen.
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1. Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat
dihubungi, dan alamat e-mail;
b. jenis layanan yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan pembaca/naskah doa; dan
d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku.
e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e- mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan pembaca/naskah doa dari pimpinan institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya; dan
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara onlinemelalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Bimas Islam/Urusan Agama Hindu/Penyelenggara
Buddha dan sub menu Permohonan Pembaca/Naskah Doa;
c. pengguna layanan mengisi formulir;
d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan pembaca/naskah doa.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan pembaca/naskah doa melalui
website puspabang.kemenag.go.id;
b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangli, yang menunjukkan bahwa permohonan layanan telah diterima;
c. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan pembaca/naskah doa,
di mana:
1) jika surat permohonan pembaca/naskah doa sudah sesuai dengan ketentuan, maka
pengguna layanan akan menerima data pembaca/naskah doa sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya
secara daring maupun langsung.
2) jika surat permohonan pembaca/naskah doa tidak sesuai dengan ketentuan, maka
pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan
penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
daring maupun langsung.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan
membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi
kepada petugas PTSP di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan
Administrator/Pengawas kepada pelaksana yang akan memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan permohonan pembaca/naskah doa yang
diteruskan oleh petugas PTSP dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PSTP ke ruang tunggu
untuk menunggu penyelesaian surat konfirmasikesediaan pembaca/naskah doa sesuai
permohonan; dan
e. Pengguna layanan menerima surat konfirmasikesediaan pembaca/naskah doa oleh
petugas/pegawai yang ditugaskan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban pemberian Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil
dan Tingkat Pusat akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 3
(Tiga) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian Rekomendasi
surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat maksimal 3 (Tiga) hari sejak
permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Pembaca/Naskah Doa
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1. Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat
dihubungi, dan alamat e-mail;
b. jenis layanan yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan rohaniwan/penceramah agama; dan
d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku.
e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui
e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonanrohaniwan/penceramah agama dari pimpinan
institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai
politik/badan publik lainnya; dan
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Bimas Islam/Urusan Agama Hindu/Penyelenggara
Buddha dan sub menu Permohonan Rohaniwan dan Doa;
c. pengguna layanan mengisi formulir;
d. pengguna layanan mengunggah surat
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan
rohaniwan/penceramah agama melalui website puspabang.kemenag.go.id;
b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangli, yang menunjukkan bahwa permohonan layanan telah diterima;
c. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan
rohaniwan/penceramah agama, di mana:
1 .jika surat permohonan rohaniwan/penceramah agama sudah sesuai
dengan ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima data rohaniwan/penceramah agama sesuai
permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.
2) jika surat permohonan rohaniwan/penceramah agama tidak sesuai
dengan ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang
disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku secaran daring maupun langsung.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
\Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan
membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan
informasi kepada petugas PTSP di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan
Administrator/Pengawas kepada pelaksana yang akan memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan permohonan
rohaniwan/penceramah agama yang diteruskan oleh petugas PTSP dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PSTP ke ruang
tunggu untuk menunggu penyelesaian surat konfirmasi kesediaan rohaniwan/penceramah
agama sesuai permohonan; dan
e. Pengguna layanan menerima surat konfirmasi kesediaan rohaniwan/penceramah agama oleh
petugas/pegawai yang ditugaskan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban permohonan rohaniwan/penceramahagama akan disampaikan oleh Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan
rohaniwan/penceramah agama maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Rohaniwan/ Penceramah Agama
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1.Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/keluarga, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
b. materi konsultasi yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi;
d. mencantumkan waktu konsultasi; dan
e. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku
f. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/keluarga, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
g. Denah lokasi tempat pengukuran arah kiblat Ditujukan ke alamat:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. Registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. Mengisi formulir permohonan permohonan pengukuran arah kiblat; dan
c. Menunjukkan kartu tanda penduduk/Kartu
Keluarga atau identitas lainnya yang berlaku.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan permohonan pengukuran arah kiblat;
c. pengguna layanan mengunggah surat
permohonan pengukuran arah kiblat beserta kelengkapan prosedur lainya.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Bagi pengguna layanan yang datang langsung ke PTSP:
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan dan persyaratan lengkap kepada petugas PTSP;
b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima;
c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah pelayanan dapat dilakukan;
d. Pengguna layanan menerima surat jawaban melalui telpon atau surat. Apabila permohonan disetujui maka surat jawaban akan disertai jadwal pelaksanaan pengukuran arah kiblat.
e. Pelaksanaan pengukuran arah kiblat oleh petugas layanan.
2. Bagi pengguna layanan melalui daring email atau website Kemenag Bangli:
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan melalui email atau website Kemenag Bangli;
b. Petugas menerima surat dan pengguna layanan mendapatkan balasan tanda terima surat permohonan;
c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah pelayanan dapat dilakukan;
d. Pengguna layanan menerima surat jawaban
melalui email atau website. Apabila permohonan
disetujui maka surat jawaban akan disertai jadwal pelaksanaan pengukuran arah kiblat;
e. Pelaksanaan pengukuran arah kiblat oleh petugas
layanan.
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan pengukuran arah kiblat disampaikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kementerian Agama Kabupaten Bangli dan pelaksanaan pengukuran akan dilakukan maksimal 5 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat
informasi/jawaban.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
1. Kalibrasi arah kiblat
2. Sertifikat arah kiblat
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1.Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama Institusi Sekolah atau lembaga lainnya,
kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
b. Izin Magang yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Izin Magang ; dan
d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku.
e. ditujukan ke alamat:Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui
e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor
antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan izin magang dari
instansi terkait; dan
c. menunjukkan kartu tanda
penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku.
d. mengisi formulir permintaan informasi publik
yang telah disediakan.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website
www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat
Jenderal dan sub menu Kepegawaian;
c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih
jenis layanan izin magang;
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur
a. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau
pengisian formulir dalam website).
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan informasi melalui
website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. Surat Permohonan Ijin Magang didisposisi diterima oleh Ka.Subbag. TU
c. Kasubbag. TU memerintahkan JFU untuk membuat surat jawaban penerimaan siswa
magang
d. Pejabat berwenang menyetujui atau menolak permohonan Izin Magang (PKL)
e. Pemohon menerima surat pernyataan kesediaan/menolak Izin Magang (PKL)
f. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan Izin Magang telah diterima;
b. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangli
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan
membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan Izin Magang
kepada petugasPTSPKantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan Tinggi
Madya/Pratama kepada pejabat pengelolainformasi dan dokumentasi yang akanmemberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasipemberian layanan Izin Magang yang diteruskan
oleh petugas front office dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layananakan diarahkan oleh petugas front office ke
holding room/aula Kantor Kementerian AgamaKabupaten Bangli untuk ditemukan dengan
petugas yang memberikan layanan Izin Magang .Setiap pertemuan dengan pengguna layanan
eksternal Kantor Kementerian Agama KabupatenBangli akan diselenggarakan di holding
room/aula Kantor Kementerian AgamaKabupaten Bangli dengan menerapkan protokol
kesehatan yaitu menggunakan masker,melakukan physical distancing, pengukuransuhu tubuh, dan
menggunakan hand sanitizer; dan
e. Pengguna layanan menerima Izin Magang olehpetugas/pegawai yang ditugaskan.
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban pemberian izin magang akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian izin magang
maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasioleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Izin Magang.
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1. Persyaratan
a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:
1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) File pdf identitas pemohon :
a. KTP calon pengantin
b. Kartu Keluarga
c. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
d. Pas foto calon pengantin
e. Mengisi formulir bimbingan calon pengantin
f. Telah mendaftarkan pernikahan di KUA
b) Permohonan langsung melalui PTSP atau KUA :
1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) Identitas pemohon :
a. Fotokopi KTP calon pengantin
b. Fotokopi Kartu Keluarga
c. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
d. Pas foto calon pengantin
e. Mengisi formulir bimbingan calon pengantin
f. Telah mendaftarkan pernikahan di KUA
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP atau KUA
2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen
3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi
4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi
5) Pemohon mengisi formulir pendaftaran bimbingan calon pengantin
6) Petugas menjadwalkan pelaksanaan bimbingan calon pengantin
7) Pemohon mengikuti bimbingan calon pengantin
8) Pemohon menerima surat keterangan telah mengikuti bimbingan calon pengantin melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP
3. Jangka Waktu Pelayanan
a) Proses verifikasi dokumen selama 10 menit
b) Proses penyampaian surat rekomendasi nikah kepada pemohon dalam waktu maksimal 2 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima
4. Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan
a) Bimbingan Calon Pengantin
b) Surat keterangan telah melaksanaan bimingan calon pengantin
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
b) Nomor telepon (0361) 91126
c) Nomor Whatsapp 081246656585
d) Email kabbangli@kemenag.go.id
e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
1) website www.lapor.go.id
2) SMS di nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
1.Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi,
dan alamat e-mail;
b. jenis layanan yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha;
d. melampirkan dokumen pendukung berupa :
1) Surat rekomendasi dari Penyelenggara/Kasi/Pembimas Buddha;
2) Surat keputusan pendirian dari badan penyelenggara Pendidikan keagamaan Buddha;
3) Surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat;
4) Rencana strategis/rencana induk pengembangan;
5) Kalender Pendidikan
e. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku.
f. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e- mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha dari pimpinan
institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya;
g. melampirkan dokumen pendukung berupa :
1) Surat rekomendasi dari Penyelenggara/Kasi/Pembimas Buddha;
2) Surat keputusan pendirian dari badan penyelenggara Pendidikan keagamaan Buddha;
3) Surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat;
4) Rencana strategis/rencana induk pengembangan;
5) Kalender Pendidikan.
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Bimas Islam/Urusan Agama Hindu/Penyelenggara Buddha
dan sub menu Permohonan Izin operasional Sekolah Minggu Buddha;
c. pengguna layanan mengisi formulir;
d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha dan
dokumen pendukung berupa :
1) Surat rekomendasi dari
Penyelenggara/Kasi/Pembimas Buddha;
2) Surat keputusan pendirian dari badan penyelenggara Pendidikan keagamaan Buddha;
3) Surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat;
4) Rencana strategis/rencana induk pengembangan;
5) Kalender Pendidikan.
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha melalui
website puspabang.kemenag.go.id;
b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bangli, yang menunjukkan bahwa permohonan layanan telah diterima;
c. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan izin operasional Sekolah Minggu
Buddha, di mana:
1) jika surat permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha sudah sesuai dengan
ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima
data izin operasional Sekolah Minggu Buddha sesuai permohonan yang disampaikan
sebelumnya secara daring maupun langsung.
2) jika surat permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha tidak sesuai dengan ketentuan,
maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan
penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
daring maupun langsung.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan
membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi
kepada petugas PTSP di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan
Administrator/Pengawas kepada pelaksana yang akan memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan permohonan izin operasional Sekolah
Minggu Buddha yang diteruskan oleh petugas PTSP dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PSTP ke ruang tunggu
untuk menunggu penyelesaian surat konfirmasi kesediaan izin operasional Sekolah Minggu Buddha
sesuai permohonan; dan
e. Pengguna layanan menerima surat konfirmasi kesediaan izin operasional Sekolah Minggu Buddha
oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
3Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha akan disampaikan oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 20 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan izin operasional
Sekolah Minggu Buddha maksimal 20 (satu) hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Izin Operasional Sekolah Minggu Buddha
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1. Persyaratan
a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:
1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) File pdf identitas pemohon :
a. KTP
b. Mengisi formulir permohonan konsultasi rumah tangga
c. Nomor telepon aktif
b) Permohonan langsung melalui PTSP atau KUA :
1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) Identitas pemohon :
a. Fotokopi KTP
b. Mengisi formulir permohonan konsultasi rumah tangg
c. Nomor telepon aktif
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP
2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen
3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi
4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi
5) Pemohon mengisi formulir konsultasi rumah tangga
6) Petugas menjadwalkan pelaksanaan konsultasi rumah tangga
7) Pemohon menerima konsultasi rumah tangga
3. Jangka Waktu Pelayanan
a) Proses verifikasi dokumen selama 10 menit
b) Pelaksanan konsultasi rumah tangga selama 30 – 90 menit
4. Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan
Konsultasi rumah tangga
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi
a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
b) Nomor telepon (0361) 91126
c) Nomor Whatsapp 081246656585
d) Email kabbangli@kemenag.go.id
e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
1) website www.lapor.go.id
2) SMS di nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
1. Persyaratan
a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:
1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) File pdf identitas pemohon :
a. KTP suami dan istri
b. Kartu Keluarga
b) Permohonan langsung melalui PTSP atau KUA :
1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) Identitas pemohon :
a. Fotokopi KTP suami dan istri
b. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP atau KUA
2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen
3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi
4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi
5) Pemohon menerima duplikat kutipan akta nikah melalui staf KUA
3. Jangka Waktu Pelayanan
a. Proses verifikasi dokumen selama 5 menit
b. Proses pelayanan 2 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
4. Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan
Duplikat Kutipan Akta Nikah
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi
a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
b) Nomor telepon (0361) 91126
c) Nomor Whatsapp 081246656585
d) Email kabbangli@kemenag.go.id
e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
1) website www.lapor.go.id
2) SMS di nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Pendaftaran Masjid Ke SIMAS Kemenag
1. Persyaratan
a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:
1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) File pdf identitas pemohon :
a. KTP Wakif dan Nazhir
b. Kartu Keluarga Wakif dan Nazhir
c. Sertifikat hak atas tanah asli/bukti kepemilikan tanah
d. Akta Ikrar Wakaf (AIW)
e. Surat pegesahan Nazhir
b) Permohonan langsung melalui PTSP atau KUA :
1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) Identitas pemohon :
a. Fotokopi KTP Wakif dan Nazhir
b. Fotokopi Kartu Keluarga Wakif dan Nazhir
c. Sertifikat tanah asli/fotokopi legalisir
d. Fotokopi Akta Ikrar Wakaf (AIW)
e. Surat pengesahan Nazhir
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP atau KUA
2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen
3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi
4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi
5) Petugas menerbitkan surat keterangan tanah wakaf
6) Pemohon menerima surat keterangan tanah wakaf melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP atau staf KUA
3. Jangka Waktu Pelayanan
a) Proses verifikasi dokumen selama 30 - 60 menit
b) Proses penyampaian surat keterangan tanah wakaf kepada pemohon maksimal 7 hari kerja setelah permohonan lengkap
diterima
4. Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan
Surat Keterangan Tanah Wakaf
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi
a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
b) Nomor telepon (0361) 91126
c) Nomor Whatsapp 081246656585
d) Email kabbangli@kemenag.go.id
e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
1) website www.lapor.go.id
2) SMS di nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
1. Persyaratan
a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:
1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) File pdf identitas pemohon :
a. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
b. KTP calon pengantin
c. Kartu Keluarga
d. Akta kelahiran
e. Pas foto calon pengantin
f. Akta cerai/kematian dari pasangan sebelumnya bagi duda/janda
b) Permohonan langsung melalui PTSP atau KUA :
1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) Identitas pemohon :
` a. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa
b. Fotokopi KTP calon pengantin
c. Fotokopi Kartu Keluarga
d. Fotokopi Akta Kelahiran
e. Pas foto calon pengantin
f. Akta cerai/kematian dari pasangan sebelumnya bagi duda/janda
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
Keterangan:
1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP atau KUA
2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen
3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi
4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi
5) Pemohon menerima surat rekomendasi nikah melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP
3. Jangka Waktu Pelayanan
a) Proses verifikasi dokumen selama 30 menit
b) Proses penyampaian surat rekomendasi nikah kepada pemohon dalam waktu 2 jam sampai dengan maksimal 2 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima
4. Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Nikah
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi
a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
b) Nomor telepon (0361) 91126
c) Nomor Whatsapp 081246656585
d) Email kabbangli@kemenag.go.id
e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
1) website www.lapor.go.id
2) SMS di nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Surat Keterangan Identitas Masjid
1. Persyaratan
a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:
1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) File pdf identitas pemohon :
a. KTP
b. Paspor
c. Kartu Keluarga
d. Akta kelahiran
e. Data calon pasangan warga negara asing
f. Surat pernyataan belum menikah/status perkawinan
g. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
b) Permohonan langsung melalui PTSP atau KUA :
1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) Identitas pemohon :
a. Fotokopi KTP
b. Paspor
c. Fotokopi kartu keluarga
d. Fotokopi akta kelahiran
e. Data calon pasangan warga negara asing
f. Surat pernyataan belum menikah/status perkawinan
g. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
Keterangan:
1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP atau KUA
2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen
3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi dan permohanan
4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi
5) Pemohon menerima surat keterangan utuk nikah di luar negeri melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui
petugas PTSP atau staf KUA
3. Jangka Waktu Pelayanan
a. Proses verifikasi dokumen selama 5 menit
b. Proses penyampaian surat keterangan status kepada pemohon dalam waktu maksimal 1 hari kerja
4. Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan
Surat Keterangan Untuk Nikah Di Luar Negeri
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi
a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
b) Nomor telepon (0361) 91126
c) Nomor Whatsapp 081246656585
d) Email kabbangli@kemenag.go.id
e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
1) website www.lapor.go.id
2) SMS di nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
1. Persyaratan
a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:
1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) File pdf identitas pemohon:
a. KTP/Paspor untuk perorangan
b. Curriculum Vitae / riwayat hidup
3) RPTKA atau dokumen terkait
4) File pdf Ijazah atau sertifikat kompetensi
5) File pdf Bukti pengalaman kerja
6) File pdf Pas foto 4x6 dengan latar belakang berwarna merah
7) File pdf Asuransi kesehatan
8) File pdf Kontrak kerja / surat penugasan
9) File pdf Data Pendamping WNI
b) Permohonan langsung melalui PTSP:
1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) Identitas pemohon:
a. Fotokopi berwarna kartu identitas (KTP/Paspor) untuk perorangan
b. Curriculum Vitae / riwayat hidup
3) RPTKA atau dokumen terkait
4) Fotokopi Ijazah atau sertifikat kompetensi
5) Bukti pengalaman kerja
6) Pas foto 4x6 dengan latar belakang berwarna merah
7) Asuransi kesehatan
8) Kontrak kerja / surat penugasan
9) Data pendamping WNI
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP
2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen
3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi
4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi
5) Pejabat berwenang memberikan persetujuan/rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing
6) Pemohon menerima rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP
3. Jangka Waktu Pelayanan
a) Proses verifikasi dokumen selama 20 menit
b) Proses penyampaian rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing kepada pemohon dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar
4. Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan
Rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
b) Nomor telepon (0361) 91126
c) Nomor Whatsapp 081246656585
d) Email kabbangli@kemenag.go.id
e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
1) website www.lapor.go.id
2) SMS di nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
1.Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
b. data dan informasi yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal; dan
d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
e. ditujukan ke alamat:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan rekomendasi izin pendirian /tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; dan
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/ paspor/ kartu identitas lainnya yang berlaku.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu pendidikan agama hindu dan sub menu pelayanan rekomendasi lembaga;
c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis rekomendasi
d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/
lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya;.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya melalui website
https://puspabang.kemenag.go.id/form_rekomendasi_pendah/;
b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima;
c. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana:
1) jika persyaratan permohonan rekomendasi yang diminta telah lengkap, maka pengguna layanan akan menerima surat rekomendasi layanan sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.
2) jika persyaratan permohonan rekomendasi yang diminta belum lengkap, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku secara daring maupun langsung.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; kepada petugas di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi Pimpinan kepada pejabat yang akan memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan
agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi
masyarakat/ badan publik lainnya; yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, Tim verifikator akan melakukan verifikasi permohonan yang diajukan
e. Pengguna layanan menerima surat rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban pemberian izin magang akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian izin magang maksimal 1 (satu) jam sejak
permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Surat jawaban dan/surat rekomendasi izin pendirian atau tanda daftar lembaga pendidikan agama
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1. Persyaratan
a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:
1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) File pdf identitas pemohon:
a. KTP/Paspor untuk perorangan
b. Curriculum Vitae / riwayat hidup
3) File pdf Ijazah atau sertifikat kompetensi
4) File pdf Bukti pengalaman kerja
5) File pdf Pas foto 4x6 dengan latar belakang berwarna merah
6) File pdf Asuransi kesehatan
7) File pdf Kontrak kerja / surat penugasan
8) File pdf Data Pendamping WNI
b) Permohonan langsung melalui PTSP:
1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) Identitas pemohon:
a. Fotokopi berwarna kartu identitas (KTP/Paspor) untuk perorangan
b. Curriculum Vitae / riwayat hidup
3) Fotokopi Ijazah atau sertifikat kompetensi
4) Bukti pengalaman kerja
5) Pas foto 4x6 dengan latar belakang berwarna merah
6) Asuransi kesehatan
7) Kontrak kerja / surat penugasan
8) Data pendamping WNI
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP
2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen
3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi
4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi
5) Pejabat berwenang memberikan persetujuan/rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing
6) Pemohon menerima rekomendasi perencana penggunaan tenaga kerja asing melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP
3. Jangka Waktu Pelayanan
a) Proses verifikasi dokumen selama 5 menit
b) Proses penyampaian rekomendasi perencana penggunaan tenaga kerja asing kepada pemohon dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar
4. Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan
Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi
a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
b) Nomor telepon (0361) 91126
c) Nomor Whatsapp 081246656585
d) Email kabbangli@kemenag.go.id
e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
1) website www.lapor.go.id
2) SMS di nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
1.Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
b. data dan informasi yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal; dan
d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
e. ditujukan ke alamat:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan rekomendasi izin pendirian /tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; dan
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/ paspor/ kartu identitas lainnya yang berlaku.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu pendidikan agama hindu dan sub menu pelayanan rekomendasi lembaga;
c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis rekomendasi
d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/
lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya;.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya melalui website
https://puspabang.kemenag.go.id/form_rekomendasi_pendah/;
b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima;
c. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana:
1) jika persyaratan permohonan rekomendasi yang diminta telah lengkap, maka pengguna layanan akan menerima surat rekomendasi layanan sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.
2) jika persyaratan permohonan rekomendasi yang diminta belum lengkap, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku secara daring maupun langsung
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; kepada petugas di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi Pimpinan kepada pejabat yang akan memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan
agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi
masyarakat/ badan publik lainnya; yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, Tim verifikator akan melakukan verifikasi permohonan yang diajukan
e. Pengguna layanan menerima surat rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban pemberian izin magang akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian izin magang maksimal 1 (satu) jam sejak
permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Surat jawaban dan/surat rekomendasi izin pendirian atau tanda daftar lembaga pendidikan agama
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1. Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat
dihubungi, dan alamat e-mail;
b. data dan informasi yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan
d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku.
e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui
e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat
Kanwil dan Tingkat Pusat dari pimpinan institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; dan
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
d. mengisi formulir Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan
Tingkat Pusat yang telah disediakan.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;
c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan Rekomendasi surat dukungan
permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat;
4. d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Rekomendasi surat dukungan
permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pemohon membawa dan mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Tempat
Ibadah/Lembaga Sosial Keagamaan ke ruang PTSP/secara Online Melalui Website
puspabang.kemenag.go.id;
b. PTSP menerima Surat Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Tempat Ibadah/Lembaga Sosial
Keagamaan dan menginput surat ke dalam sistem;
c. PTSP menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Tempat
Ibadah/Lembaga Sosial Keagamaan yang telah disposisi kepada Kasi / Penyelenggara.
d. Kasi/ Penyelenggara Mendelegasikan Surat permohonan dan menugaskan Pelaksana untuk
melakukan Monitoring /Visitasi
e. Atasan memberikan keputusan menerima atau menolak Surat Permohonan.
f. Jika Surat Permohonan diterima, maka Pelaksana membuat Surat Rekomendasi dan menyerahkan
kepada Kasi/Penyelenggara untuk diparaf dan diteruskan Mohon tandatangan Kepala Kantor
pada Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi diserahkan ke PTSP untuk cantumkan nomor dan
stempel Kantor.
g. PTSP Menyerahkan Surat Rekomendasi Tanda Daftar Tempat Ibadah/Lembaga Sosial
Keagamaan kepada Pemohon.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan
membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan
informasi kepada petugasfront office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan
Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan
memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang
diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
3.Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban pemberian izin audiensi akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian izin
audiensi maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Rekomendasi surat
dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan
Tingkat Pusat.
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1. Persyaratan
a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:
1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) Pdf identitas pemohon :
a. Paspor yang masih berlaku
b. Bukti penjaminan identitas penjamin
c. Bukti biaya hidup selama tinggal di Indonesia
d. Pas foto terbaru
b) Permohonan langsung melalui PTSP:
1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) Fotokopi Paspor yang masih berlaku
3) Bukti penjaminan identitas penjamin
4) Bukti biaya hidup selama tinggal di Indonesia
5) Pas foto terbaru
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP
2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen
3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi
4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi
5) Pejabat berwenang memberikan rekomendasi visa tinggal terbatas
6) Pemohon menerima rekomendasi visa tinggal terbatas melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP
3. Jangka Waktu Pelayanan
a) Proses verifikasi dokumen selama 20 menit
b) Proses penyampaian rekomendasi visa tinggal terbatas kepada pemohon dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar
4. Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan
Rekomendasi Visa Tinggal Terbatas
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi
a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
b) Nomor telepon (0361) 91126
c) Nomor Whatsapp 081246656585
d) Email kabbangli@kemenag.go.id
e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
1) website www.lapor.go.id
2) SMS di nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
1. Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat
dihubungi, dan alamat e-mail;
b. data dan informasi yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan
d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat
Kanwil dan Tingkat Pusat dari pimpinan institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; dan
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
d. mengisi formulir Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan
Tingkat Pusat yang telah disediakan.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;
c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan Rekomendasi surat dukungan
permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat;
4. d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke
tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pemohon membawa dan mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan
Tempat Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil
dan/atau Tingkat Pusat ke ruang PTSP/secara Online Melalui Website
puspabang.kemenag.go.id;
b. PTSP menerima Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat
Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau
Tingkat Pusat dan menginput surat ke dalam sistem;
c. PTSP menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat
Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau
Tingkat Pusat yang telah disposisi kepada Kasi / Penyelenggara.
d. Kasi/ Penyelenggara Mendelegasikan Surat
permohonan dan menugaskan Pelaksana untuk melakukan Monitoring /Visitasi dan membuat
keputusan menerima atau menolak surat Permohonan tersebut.
e. Jika Surat Rekomendasi diterima maka Pelaksana membuat Surat Rekomendasi dan menyerahkan
kepada Kasi/Penyelenggara untuk diparaf dan diteruskan Mohon tandatangan Kepala Kantor
pada Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi
diserahkan ke PTSP untuk cantumkan nomor dan stempel Kantor.
f. PTSP Menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat
Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau
Tingkat Pusat kepada Pemohonan
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan
membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data daninformasi kepada
petugas front office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan
Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan
memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang
diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PTSP Kantor
3. Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban pemberian Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil
dan Tingkat Pusat akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 3
(Tiga) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian Rekomendasi
surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat maksimal 3 (Tiga) hari sejak
permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan
Tingkat Pusat.
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
1. Persyaratan
a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:
1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) File pdf identitas pemohon :
a. Paspor yang masih berlaku
b. Visa/ ijin tinggal sebelumnya
c. Surat sponsor/penjamin
d. KTP sponsor/penjamin
e. Pas foto terbaru
3) Mengisi formulir permohonan
b) Permohonan langsung melalui PTSP:
1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) Identitas pemohon :
a. Fotokopi Paspor yang masih berlaku
b. Fotokopi Visa ijin tinggal sebelumnya
c. Surat sponsor/penjamin
d. Fotokopi KTP sponsor/penjamin
e. Pas foto terbaru
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
Keterangan:
1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP
2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen
3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi
4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi
5) Pemohon menerima surat keterangan rekomendasi ijin tinggal terbatas melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP
3. Jangka Waktu Pelayanan
a) Proses verifikasi dokumen selama 20 menit
b) Proses penyampaian surat keterangan rekomendasi ijin tinggal terbatas kepada pemohon dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar
4. Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan
Surat Keterangan Rekomendasi Ijin Tinggal Terbatas
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi
a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
b) Nomor telepon (0361) 91126
c) Nomor Whatsapp 081246656585
d) Email kabbangli@kemenag.go.id
e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
1) website www.lapor.go.id
2) SMS di nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
1. Persyaratan
a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:
1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) File pdf identitas pemohon :
a. Paspor yang masih berlaku
b. KITAS/ KITAP
c. Surat jaminan dari sponsor/penjamin
d. KTP sponsor/penjamin
e. KK sponsor/penjamin
f. Pas foto terbaru
3) Mengisi formulir permohonan
b) Permohonan langsung melalui PTSP:
1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
2) Identitas pemohon :
a. Fotokopi Paspor yang masih berlaku
b. Fotokopi KITAS/ KITAP
c. Surat jaminan dari sponsor/penjamin
d. Fotokopi KTP sponsor/penjamin
e. Fotokopi KK sponsor/penjamin
f. Pas foto terbaru
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP
2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen
3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi
4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi
5) Pemohon menerima surat keterangan rekomendasi ijin tinggal tetap melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP
3. Jangka Waktu Pelayanan
a) Proses verifikasi dokumen selama 20 menit
b) Proses penyampaian surat keterangan rekomendasi ijin tinggal tetap kepada pemohon dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar
4. Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan
Surat Keterangan Rekomendasi Ijin Tinggal Tetap
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi
a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
b) Nomor telepon (0361) 91126
c) Nomor Whatsapp 081246656585
d) Email kabbangli@kemenag.go.id
e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
1) website www.lapor.go.id
2) SMS di nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Surat Keterangan Status
1. Persyaratan
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat
dihubungi, dan alamat e-mail;
b. data dan informasi yang diminta secara jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan
d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:
a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;
b. membawa surat permohonan Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat
Kanwil dan Tingkat Pusat dari pimpinan institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; dan
c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
d. mengisi formulir Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan
Tingkat Pusat yang telah disediakan.
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:
a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;
b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;
c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan Rekomendasi surat dukungan
permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat;
4. d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke
tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
Keterangan:
a. Pemohon membawa dan mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan
Tempat Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil
dan/atau Tingkat Pusat ke ruang PTSP/secara Online Melalui Website
puspabang.kemenag.go.id;
b. PTSP menerima Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat
Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau
Tingkat Pusat dan menginput surat ke dalam sistem;
c. PTSP menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat
Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau
Tingkat Pusat yang telah disposisi kepada Kasi / Penyelenggara.
d. Kasi/ Penyelenggara Mendelegasikan Surat
permohonan dan menugaskan Pelaksana untuk melakukan Monitoring /Visitasi dan membuat
keputusan menerima atau menolak surat Permohonan tersebut.
e. Jika Surat Rekomendasi diterima maka Pelaksana membuat Surat Rekomendasi dan menyerahkan
kepada Kasi/Penyelenggara untuk diparaf dan diteruskan Mohon tandatangan Kepala Kantor
pada Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi
diserahkan ke PTSP untuk cantumkan nomor dan stempel Kantor.
f. PTSP Menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat
Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau
Tingkat Pusat kepada Pemohonan
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :
Keterangan:
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan
membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data daninformasi kepada
petugas front office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan
Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan
memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang
diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PTSP Kantor
3. Jangka Waktu Pelayanan
1. Surat jawaban pemberian Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil
dan Tingkat Pusat akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 3
(Tiga) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian Rekomendasi
surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat maksimal 3 (Tiga) hari sejak
permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4.Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan
Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan
Tingkat Pusat.
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.