💬
Chatbot ×
Chat with us on WhatsApp

Informasi Syarat Layanan

Home
Layanan Bantuan Pemerintah 5

1. Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi,

dan alamat e-mail;

b. jenis layanan yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP;

d. Pasraman formal tingkat Adi Widya Pasraman/ Madyama Widya Pasraman/Utama Widya Pasraman

yang sudah mendapat izin operasional dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu

Kementerian Agama Republik Indonesia

e. Tidak sedang menerima Bantuan Operasional Sekolah/ bentuk bantuan lainnya dari Instansi

pemerintah yang lain Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif

f. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang

berlaku.

g. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-

mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP dari pimpinan

institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya;

c. Pasraman formal tingkat Adi Widya Pasraman/ Madyama Widya Pasraman/Utama Widya Pasraman

yang sudah mendapat izin operasional dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu

Kementerian Agama Republik Indonesia

d. Tidak sedang menerima Bantuan Operasional Sekolah/ bentuk bantuan lainnya dari Instansi

pemerintah yang lain Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif

e. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.


3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Bimas Islam/Urusan Agama Hindu/Penyelenggara

Buddha dan sub menu Permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP;

c. pengguna layanan mengisi formulir;

d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan Bantuan Pemerintah Dalam

Bentuk BOS/PIP melalui website puspabang.kemenag.go.id;

b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Bangli, yang menunjukkan bahwa permohonan layanan telah diterima;


c. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan Bantuan Pemerintah

Dalam Bentuk BOS/PIP, di mana:

1) jika surat permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP sudah sesuai dengan

ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima data Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk

BOS/PIP sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring

maupun langsung.

2) jika surat permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP tidak sesuai dengan

ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai

dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

secara daring maupun langsung.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan

membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi

kepada petugas PTSP di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Administrator/

Pengawas kepada pelaksana yang akan memberikan pelayanan;


c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan permohonan Bantuan Pemerintah Dalam

Bentuk BOS/PIP yang diteruskan oleh petugas PTSP dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PSTP ke ruang tunggu

untuk menunggu penyelesaian surat konfirmasi kesediaan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk

BOS/PIP sesuai permohonan; dan

e. Pengguna layanan menerima surat konfirmasi kesediaan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk

BOS/PIP oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.


3. Jangka Waktu Pelayanan


1. Surat jawaban permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP akan disampaikan oleh Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 7 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan Bantuan

Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP maksimal 7 (satu) hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja

4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/PIP


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Bantuan KKG/MGMP

  • Mengajukan Proposal Bantuan KKG/MGMP
  • Contoh Klik

1. Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat

dihubungi, dan alamat e-mail;

b. data dan informasi yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan

d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang

berlaku.

e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui

e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan/

Rehabilitasi Tempat Ibadahdari pimpinan institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; dan

c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

d. mengisi formulir Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan/ Rehabilitasi

Tempat Ibadahyang telah disediakan.

3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;

c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan Rekomendasi surat dukungan

Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan/ Rehabilitasi Tempat Ibadah;

4. d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Rekomendasi surat dukungan

Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pemohon membawa dan mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan

Tempat Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil

dan/atau Tingkat Pusat ke ruang PTSP/secara Online Melalui Website

puspabang.kemenag.go.id;

b. PTSP menerima Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat

Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau

Tingkat Pusat dan menginput surat ke dalam sistem;

c. PTSP menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat

Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau

Tingkat Pusat yang telah disposisi kepada Kasi / Penyelenggara.

d. Kasi/ Penyelenggara Mendelegasikan Surat

permohonan dan menugaskan Pelaksana untuk melakukan Monitoring /Visitasi dan membuat

keputusan menerima atau menolak surat Permohonan tersebut.

e. Jika Surat Rekomendasi diterima maka Pelaksana membuat Surat Rekomendasi dan menyerahkan

kepada Kasi/Penyelenggara untuk diparaf dan diteruskan Mohon tandatangan Kepala Kantor

pada Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi

diserahkan ke PTSP untuk cantumkan nomor dan stempel Kantor.

f. PTSP Menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat

Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau

Tingkat Pusat kepada Pemohonan

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan

membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data daninformasi kepada

petugas front office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan

Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan

memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang

diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PTSP Kantor


3. Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban pemberian Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil

dan Tingkat Pusat akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 3

(Tiga) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian Rekomendasi

surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat maksimal 3 (Tiga) hari sejak

permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Rekomendasi surat dukungan Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk

Pembangunan/ Rehabilitasi Tempat Ibadah.


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


1. Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat

dihubungi, dan alamat e-mail;

b. data dan informasi yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan

d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui

e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan Bantuan Pemerintah/ BOP/ Lembaga Keagamaandari

pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat /badan

publik lainnya; dan

c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang

berlaku.

d. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.


3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;

c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilihjenis layanan izin magang;


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pemohon membawa dan mengajukan Proposal Bantuan Pemerintah/BOP Lembaga

Keagamaan/FKUB ke ruang PTSP/secara Online melalui Website puspabang.kemenag.go.id.

b. Petugas PTSP menerima Proposal Permohonan Bantuan Pemerintah/BOP Lembaga

Keagamaan/FKUB dan mencatat dalam buku agenda.

c. Petugas PTSP menyerahkan Proposal Permohonan Bantuan Pemerintah/BOP Lembaga

Keagamaan/FKUB kepada kepada Pelaksana.

d. Pelaksana memeriksa dan menyerahkan Proposal Permohonan Bantuan

e. Proposal Permohonan Bantuan Pemerintah/BOP Lembaga Keagamaan/FKUB yang telah disposisi

kepada Kasubbag. TU dan/atau Kasi.

f. Kasubbag. TU/ Kasi memberikan Proposal Permohonan Bantuan Pemerintah/BOP Lembaga

Keagamaan/FKUB Kepada Pelaksana.

g. Pelaksana melakukan Visitasi dan Verifikasi Bantuan ke Lokasi Pemohon.

h. Pelaksana memberikan Dokumen Hasil Visitasi dan Verifikasi Bantuan ke Kasubbag TU untuk

divalidasi dan selanjutnya disetujui atau ditolak oleh Kepala Kantor.

i. Pelaksana Membuat Berita Acara Hasil Seleksi Proposal dan Membuat SK Penetapan Pemberian

Bantuan Pemerintah/BOP Lembaga Keagamaan/FKUB dan Membuat surat

pemberitahuan kepada penerima Bantuan dan diserahkan ke PTSP

j. PTSP menyerahkan Surat Pemberian Bantuan Pemerintah/BOP Lembaga Keagamaan/FKUB

kepada Penerima bantuan/pemohon.

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan

membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan

informasi kepada petugasfront office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan

Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan

memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang

diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke

holding room/aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli untuk ditemukan dengan

petugas yang memberikan layanan data dan informasi. Setiap pertemuan dengan pengguna

layanan eksternal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli akan diselenggarakan di

holding room/aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan menerapkan protokol

kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran

suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer; dan

e. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.


3 Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban pemberian Bantuan Pemerintah/ BOP/ Lembaga Keagamaanakan disampaikan oleh Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima oleh

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan

menerima surat jawaban pemberian Bantuan Pemerintah/ BOP/ Lembaga Keagamaanmaksimal 5

(lima) hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Bantuan Pemerintas / BOP Lembaga Keagamaan /FKUB


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.




1. Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat

dihubungi, dan alamat e-mail;

b. data dan informasi yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan

d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang

berlaku.

  • Mengajukan Proposal Bantuan Sarpras Tempat Ibadah
  • Contoh Pengajuan Sarpras Klik


e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui

e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan/

Rehabilitasi Tempat Ibadahdari pimpinan institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; dan

c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

d. mengisi formulir Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan/ Rehabilitasi

Tempat Ibadahyang telah disediakan.

3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;

c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan Rekomendasi surat dukungan

Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan/ Rehabilitasi Tempat Ibadah;

4. d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Rekomendasi surat dukungan

Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pemohon membawa dan mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan

Tempat Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil

dan/atau Tingkat Pusat ke ruang PTSP/secara Online Melalui Website

puspabang.kemenag.go.id;

b. PTSP menerima Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat

Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau

Tingkat Pusat dan menginput surat ke dalam sistem;

c. PTSP menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat

Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau

Tingkat Pusat yang telah disposisi kepada Kasi / Penyelenggara.

d. Kasi/ Penyelenggara Mendelegasikan Surat

permohonan dan menugaskan Pelaksana untuk melakukan Monitoring /Visitasi dan membuat

keputusan menerima atau menolak surat Permohonan tersebut.

e. Jika Surat Rekomendasi diterima maka Pelaksana membuat Surat Rekomendasi dan menyerahkan

kepada Kasi/Penyelenggara untuk diparaf dan diteruskan Mohon tandatangan Kepala Kantor

pada Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi

diserahkan ke PTSP untuk cantumkan nomor dan stempel Kantor.

f. PTSP Menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat

Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau

Tingkat Pusat kepada Pemohonan

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan

membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data daninformasi kepada

petugas front office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan

Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan

memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang

diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PTSP Kantor


3. Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban pemberian Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil

dan Tingkat Pusat akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 3

(Tiga) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian Rekomendasi

surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat maksimal 3 (Tiga) hari sejak

permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Rekomendasi surat dukungan Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk

Pembangunan/ Rehabilitasi Tempat Ibadah.


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Layanan Kepegawaian 4

1.Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi,

dan alamat e-mail;

b. jenis layanan yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS;

d. melampirkan dokumen pendukung berupa :

1) Fotokopi SK Pengangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dari

Walikota/Bupati/Kepala Sekolah/Yayasan;

2) Surat Keterangan Mengajar di sekolah yang bersangkutan;

3) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Daftar Absensi tiap bulan;

4) Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif;

5) Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.

e. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang

berlaku.

f. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-

mail: kabbangli@kemenag.go.id.

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS dari pimpinan institusi/lembaga

swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya;

c. melampirkan dokumen pendukung berupa :

1) Fotokopi SK Pengangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dari

Walikota/Bupati/Kepala Sekolah/Yayasan;

2) Surat Keterangan Mengajar di sekolah yang bersangkutan;

3) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Daftar Absensi tiap bulan;

4) Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif;

5) Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.

d. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.


3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website

www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Bimas Islam/Urusan Agama Hindu/Penyelenggara Buddha

dan sub menu Permohonan Insentif/Tunjangan

Guru Non PNS;

c. pengguna layanan mengisi formulir;

d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS dan dokumen

pendukung berupa :

1) Fotokopi SK Pengangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dari

Walikota/Bupati/Kepala Sekolah/Yayasan;

2) Surat Keterangan Mengajar di sekolah yang

bersangkutan;

3) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Daftar Absensi tiap bulan;

4) Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif;

5) Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non

PNS melalui website puspabang.kemenag.go.id;

b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Bangli, yang menunjukkan bahwa permohonan layanan telah diterima;

c. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non

PNS, di mana:

1) jika surat permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS sudah sesuai dengan

ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima

data Insentif/Tunjangan Guru Non PNS sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya

secara daring maupun langsung.

2) jika surat permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS tidak sesuai dengan ketentuan,

maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan

penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara

daring maupun langsung.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan

membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi

kepada petugas PTSP di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan

Administrator/Pengawas kepada pelaksana yang akan memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non

PNS yang diteruskan oleh petugas PTSP dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PSTP ke ruang tunggu

untuk menunggu penyelesaian surat konfirmasi kesediaan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS sesuai

permohonan; dan

e. Pengguna layanan menerima surat konfirmasi kesediaan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS oleh

petugas/pegawai yang ditugaskan.

3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS akan disampaikan oleh Kantor Kementerian

Agama Kabupaten Bangli maksimal 7 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian

Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan

Insentif/Tunjangan Guru Non PNS maksimal 7 (satu) hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Insentif/Tunjangan Guru Non PNS.


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

1.Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. Surat permohonan PNS yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 1 tahun;

b. Asli dan Copy Surat Keterangan AKtif Kuliah dari Perguruan Tinggi ;

c. Asli dan Copy Jadwal Perkuliahan dari Perguruan Tinggi

d. Asli dan Copy surat Rekomendasi untuk mengikuti Perkuliahan dari Atasan Langsung;

e. Copy Sertifikat Akreditasi / Keputusan BAN-

PT dengan Nilai minimal B

f. Copy Sah Karpeg

g. Copy Sah SK CPNS dan PNS

h. Copy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir

i. Copy Sah SKP Terakhir

j. Copy Sah Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir

k. Berkas dibuat 1 rangkap Asli dan 2 rangkap Copy

l. ditujukan ke alamat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan izin Belajar dari Pegawai ASN Kemenag

c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

d. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.

3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu

Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;

c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan izin Belajar;

4. d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan izin Belajar.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau

mengisi formulir permohonan informasi melalui website puspabang.kemenag.go.id

b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima;

c. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana:

1) jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.

2) jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugasfront office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke holding room/aula Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli untuk ditemukan dengan petugas yang

memberikan layanan data dan informasi. Setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli akan diselenggarakan di holding room/aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer; dan

e. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.


3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban pemberian izin Belajar akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian Izin Belajar maksimal 30 Menit sejak permintaan

dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Surat Keterangan Izin Belajar


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.



1.Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;

b. data dan informasi yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan legalisir; dan

d. melampirkan foto copy kartu pegawai; melampirkan daftar riwayat hidup atau pekerjaan yang bersangkutan; melampirkan surat kepputusan pertama sampai dengan surat keputusan terakhir dan kenaikan gaji berkala (kgb) 2 tahun terakhir; melampirkan daftar susunan keluarga atau akte kelahiran; melampirkan SP 4 yang bersangkutan; melampirkan pernyataan telah mengembalikan barang inventaris negara; melampirkan foto copy surat keterangan nikah; melampirkan pas foto ukuran 4x6=8 lembar (soft copy); melampirkan surat keterangan tidak pernah dihukum; melampirkan SKP Dua tahun terakhir bernilai baik.

e. ditujukan ke alamat:

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan permohonan; dan dokumen kelengkapan permohonan;

c. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.

3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui

aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Sekertariat dan sub menu kepegawaian;

c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis pelayanan pension dini/penuh Pegawai Negeri Sipil;

d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan berserta

kelengkapan berkas.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan pension pegawai melalui

website https://puspabang.kemenag.go.id/form_rekomendasi_pendah/;

b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit PTSP, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima;

c. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan pensiun pegawai, di mana:

1) jika persyaratan permohonan yang diminta telah lengkap, maka pengguna layanan akan menerima pelayanan sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.

2) jika persyaratan permohonan yang diminta belum lengkap, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan pensiun pegawai kepada petugas di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi dari Pimpinan kepada pejabat yang akan memberikan

pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan permohonan pensiun; yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pejabat berwenang akan menyutujui atau menolak permohonan pensiun pegawai.

e. Pengguna layanan menerima surat Keputusan Pensiun Pegawai oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.


3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban permohonan pensiun akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 30 (tiga puluh) menit sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan pensiun maksimal 30 (tiga puluh) menit sejak

permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

SK Pensiun Pegawai


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.



1.Persyaratan


1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. Fotocopy SK Dirjen, tentang penetapan Guru Profesional dalam Binaan Direktorat Bimas Hindu dimana nama Guru PA dan NRG bersangkutan tertera pada lampiran secara benar/valid yang telah dilegalisir

b. Fotocopy SK Sertifikat Pendidikan yang telah dilegalisir

c. Fotocopy Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir

d. Fotocopy SK Penetapan PNS yang telah dilegalisir

e. Fotocopy SK KGB yang telah dilegalisir

f. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir

g. Fotocopy buku rekening bank yang mash aktif

h. Fotocopy SK Pembagian Tugas yang telah dilegalisir

i. Fotocopy Jadwal Sekolah yang telah dilegalisir

j. Fotocopy NUPTK yang masif aktif

k. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

l. Penilaian Kinerja Guru (PKG) Agama Hindu bernilai baik

m. SKMT Asli yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempt mengajar dan diketahui oleh Pengawas Pendidikan Agama Hindu

n. Absen guru tiap bulan, yang ditandatangani oleh kepala sekolah di ketahui oleh pengawas PAH

o. SKBK (Surat keterangan Beban Kerja) dari Kementerian Agama Kantor Kabupaten Bangli

p. Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000,00ditujukan ke alamat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e- mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

d. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.

3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id/home_pendah;

b. pengguna layanan memilih menu Simponi TPG

c. pengguna layanan mengisi formulir pengajuan;

d. pengguna layanan mengunggah dokumen sesuai syarat .


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

a. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website


Keterangan:

b. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan informasi melalui website puspabang.kemenag.go.id

c. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima;

d. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana:

e. jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.

f. jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.

g. Tim verifikator melakukan verifikasi berkas permohonan sesuai dengan persyaratan

h. Setelah terverifikasi lalu Petugas mengamprahkan TPG ke KPPN

i. Pengguna layanan menerima Pencairan TPG




b. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugasfront office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke Ruangan Pendidikan Agama Hindu Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan SIMPONI TPG .

e. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.

f. Tim verifikator melakukan verifikasi berkas permohonan sesuai dengan persyaratan

g. Setelah terverifikasi lalu Petugas mengamprahkan TPG ke KPPN

h. Pengguna layanan menerima Pencairan TPG


3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Jangka waktu pelayanan dari permohonann mengajukan pemberkasan TPG sampai pencairan di perlukan waktu 7 (Hari) Kerja


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Permohonan Tunjangan Profesi Guru (TPG)


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Layanan Khusus 3

1.Syarat Palayanan khusu

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. Lansia, anak-anak, wanita hamil, memiliki kondisi disabilitas

b. ditujukan ke alamat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. Pemohon menyampaikan dokumen dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli ke loket khusus.

b. Pemohon tidak perlu antri terlebih dahulu.

c. Selama melaksanakan proses layanan, pemohon dapat mempergunakan fasilitas khusus yang diperlukan.

d. Petugas memproses permohonan Pemohon

e. Pemohon menerima dokumen hasil dari permohonan yang telah diajukan.

3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu MELATI atau Ketik Tombol M menuju layanan prioritas ;

c. pengguna layanan memilih Menu Layanan Kusus atau Ketik Tombol 3 menuju layanan Kusus

4. d. pengguna layanan langsung masuk ke WA siaga Pelayanan kusus


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan informasi melalui website

puspabang.kemenag.go.id/MELATI

b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima;

c. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana:

1) jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data

dan informasi sesuai permohonan yang

disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.

2) jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office di lobi Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan tidak perlu mengantre dan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke holding room/aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan data dan informasi. Setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli akan diselenggarakan di holding room/aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer; dan

e. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.


3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban Pelayanan kusus akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian Izin Belajar maksimal 30 Menit sejak permintaan

dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Pelayanan kusus


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.






1.Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. Lansia, anak-anak, wanita hamil, memiliki kondisi disabilitas

b. ditujukan ke alamat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu MELATI atau Ketik Tombol M menuju layanan prioritas ;

c. pengguna layanan memilih Menu Layanan Kusus atau Ketik Tombol 1 menuju layanan Kusus WA Siaga

3. d. pengguna layanan langsung masuk ke WA siaga Pelayanan kusus

4. Mengajukan Permohonan Informasi melalui

WA, baik itu pesan text, telepon, audio, maupun video


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan informasi melalui website

puspabang.kemenag.go.id/MELATI /Wa Siaga

b. Pemohon dapat menggunakan fitur text, audio, video, maupun telepon.

c. Petugas mempersiapkan informasi yang dimohonkan.

d. jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna Pemohon menerima informasi yang diperlukan berupa text, audio, video, maupun telepon

e. jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.


3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban Pelayanan kusus Wa Siaga akan disampaikan oleh Operator Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 5 ( Menit) sejak Operator Menerima Pemberitahuan WA Siaga oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Dokumen/informasi.


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.



1.Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. Lansia, anak-anak, wanita hamil, memiliki kondisi disabilitas

b. Berada di lingkungan area Kabupaten Bangli

c. ditujukan ke alamat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu MELATI atau Ketik Tombol M menuju layanan prioritas ;

c. pengguna layanan memilih Menu Layanan Kusus atau Ketik Tombol 2 menuju layanan Kusus Antar Jemput Berkas

d. pengguna layanan langsung masuk ke WA siaga Pelayanan kusus

e. Pemohon menyampaikan data pemohon serta maksud dan tujuan.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

.1 Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan informasi melalui website

puspabang.kemenag.go.id/MELATI /Wa Siaga

b. Pemohon dapat menggunakan fitur text, audio, video, maupun telepon.

c. Petugas mempersiapkan informasi yang dimohonkan.

d. jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna Setelah proses permohonan ditindaklanjuti, petugas akan mengantarkan dokumen hasil kepada pemohon.

) jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.

3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban Pelayanan kusus Wa Siaga akan disampaikan oleh Operator Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 5 ( Menit) sejak Operator Menerima Pemberitahuan WA Siaga oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Dokumen/informasi.


6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.



Layanan Konsultasi dan Informasi 6

1. Persyaratan 


1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang

dapat dihubungi, dan alamat e-mail;

b. data dan informasi yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan

d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau

melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan data informasi agama dan keagamaandari pimpinan

institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai

politik/badan publik lainnya; dan

c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya

yang berlaku.

d. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.

3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;

c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan izin magang;

d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Data Agama, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

2.Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pemohon menyampaikan surat permohonan Izin Audiensi kepada Kepala Kantor Kemenag.

Kabupaten Bangli melalui PTSP/secara Online melalui Website puspabang.kemenag.go.id.

b. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang

c. Pejabat berwenang menyetujui atau menolak permohonan audiensi

d. Pemohon menerima surat izin audiensi dan waktu mulai pelaksanaan audiensi.;

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan Izin

audiensi kepada petugas PTSPKantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan

Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang

akan memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan Izin audiensi yang

diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front

office ke holding room/aula Kantor

3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban pemberian izin audiensi akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawabanmaksimal 1 (satu) jam sejak

permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Data Agama, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR

1 Syarat Permohonan Izin Audensi


1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga dan

  badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;

b. Izin audiensi yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan  permohonan Izin audiensi; dan

d. melampirkan fotokopi kartu tanda  penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

e. ditujukan ke alamat:

   Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

   Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau

  melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan izin audiensi dari pimpinan institusi/lembaga/badan  publik lainnya; dan

c. menunjukkan kartu tanda  penduduk/paspor/kartu identitas lainnya  yang berlaku.

d. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.

3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat  Jenderal dan sub menu Kepegawaian;

c. pengguna layanan mengisi formulir dan  memilih jenis layanan izin audiensi;

4. pengguna layanan mengunggah surat permohonan izin audiensi.


2.Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pemohon menyampaikan surat permohonan Izin Audiensi kepada Kepala Kantor Kemenag.

Kabupaten Bangli melalui PTSP/secara Online melalui Website puspabang.kemenag.go.id.

b. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang

c. Pejabat berwenang menyetujui atau menolak permohonan audiensi

d. Pemohon menerima surat izin audiensi dan waktu mulai pelaksanaan audiensi.;

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan Izin

audiensi kepada petugas PTSPKantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan

Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang

akan memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan Izin audiensi yang

diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front

office ke holding room/aula Kantor


3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban pemberian izin audiensi akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian izin

audiensi maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Izin Audiensi.


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.



1. Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat

dihubungi, dan alamat e-mail;

b. jenis layanan yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan jadwal imsakiyah/sholat; dan

d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang

berlaku.

e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui

e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan jadwal imsakiyah/sholat dari pimpinan institusi/lembaga

swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya;

dan

c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang

berlaku.

3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Bimas Islam/Urusan Agama Hindu/Penyelenggara

Buddha dan sub menu Permohonan Jadwal imsakiyah/sholat;

c. pengguna layanan mengisi formulir;

d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan jadwal imsakiyah/sholat.

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan jadwal

imsakiyah/sholat melalui website puspabang.kemenag.go.id;

b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Bangli, yang menunjukkan bahwa permohonan layanan telah diterima;

c. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan jadwal

imsakiyah/sholat, di mana:

1) jika surat permohonan jadwal imsakiyah/sholat sudah sesuai dengan

ketentuan, maka pengguna layanan akanmenerima data jadwal imsakiyah/sholat sesuai permohonan yang disampaikan

sebelumnya secara daring maupun langsung.

2) jika surat permohonan jadwal imsakiyah/sholat tidak sesuai dengan ketentuan, maka pengguna layanan akan

menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan

membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi

kepada petugas PTSP di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan

Administrator/Pengawas kepada pelaksana yang akan memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan permohonan jadwal

imsakiyah/sholat yang diteruskan oleh petugas PTSP dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PSTP ke ruang

tunggu untuk menunggu penyelesaian surat konfirmasi kesediaan jadwal imsakiyah/sholat

sesuai permohonan; dan e. Pengguna layanan menerima surat konfirmasi

kesediaan jadwal imsakiyah/sholat oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.

3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban permohonan jadwal imsakiyah/sholat akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan jadwal

imsakiyah/sholat maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Jadwal Imsakiyah/Sholat


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.





Menyiapkan Berkas Pendukung Konsultasi

1. Persyaratan

a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:

1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) File pdf identitas pemohon :

a. KTP calon pengantin

b. Kartu Keluarga

c. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan

d. Pas foto calon pengantin

e. Mengisi formulir bimbingan calon pengantin

f. Telah mendaftarkan pernikahan di KUA

b) Permohonan langsung melalui PTSP atau KUA :

1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) Identitas pemohon :

a. Fotokopi KTP calon pengantin

b. Fotokopi Kartu Keluarga

c. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan

d. Pas foto calon pengantin

e. Mengisi formulir bimbingan calon pengantin

f. Telah mendaftarkan pernikahan di KUA


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP atau KUA

2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen

3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi

4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi

5) Pemohon mengisi formulir pendaftaran bimbingan calon pengantin

6) Petugas menjadwalkan pelaksanaan bimbingan calon pengantin

7) Pemohon mengikuti bimbingan calon pengantin

8) Pemohon menerima surat keterangan telah mengikuti bimbingan calon pengantin melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP


3. Jangka Waktu Pelayanan

a) Proses verifikasi dokumen selama 10 menit

b) Proses penyampaian surat rekomendasi nikah kepada pemohon dalam waktu maksimal 2 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima


4. Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif


5. Produk

Pelayanan

a) Bimbingan Calon Pengantin

b) Surat keterangan telah melaksanaan bimingan calon pengantin


6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

b) Nomor telepon (0361) 91126

c) Nomor Whatsapp 081246656585

d) Email kabbangli@kemenag.go.id

e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

1) website www.lapor.go.id

2) SMS di nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

1.Persyaratan

1.     Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a.       Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/keluarga, kontak yang dapat dihubungi, data produk, dan alamat e-mail;

b.       Denah lokasi tempat proses produk halal Ditujukan ke alamat:

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Bagi pengguna layanan yang datang langsung ke PTSP

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan dan persyaratan lengkap kepada petugas PTSP;

b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima;

c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah pelayanan dapat dilakukan;

d. Pengguna layanan menerima surat jawaban melalui telpon atau surat. Apabila permohonan disetujui maka penerima akan mendapatkan layanan konsultasi terkait sertifikasi halal;

e. Dan jika penerima layanan memenuhi syarat-syarat pendaftaran, akan diarahkan untuk mengisi form pendaftaran Sertifikasi halal dan selanjutnya dilaksanakan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).


2. Bagi pengguna layanan melalui daring email atau website Kemenag Bangli:

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan melalui email atau website Kemenag Bangli;

b. Petugas menerima surat dan pengguna layanan mendapatkan balasan tanda terima surat permohonan;

c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah pelayanan dapat dilakukan;

d. Pengguna layanan menerima surat jawaban

melalui email atau website. Apabila permohonan disetujui maka maka penerima akan mendapatkan layanan konsultasi terkait sertifikasi halal melalui chat/email;

e. Dan jika penerima layanan memenuhi syarat- syarat pendaftaran, akan diarahkan untuk mengisi form pendaftaran Sertifikasi halal dan selanjutnya dilaksanakan pendampingan oleh

Pendamping Proses Produk Halal (PPPH


3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan konsultasi dan pendampingan Sertifikasi Halal disampaikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kementerian Agama Kabupaten Bangli dan proses pendampingan

Sertifikasi Halal selesai dalam 10 hari kerja.


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

1. Informasi Sertifikasi Halal

2. Pendampingan Sertifikasi Halal



6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Layanan Pengesahan 2

1.Persyaratan


1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;

b. data dan informasi yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan legalisir; dan

d. melampirkan dokumen asli dan fotocopy dokumen legalisir

e. ditujukan ke alamat:

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan permohonan legalisir; dan

c. dokumen asli serta fotokopi dokumen legalisir

d. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.

3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan mengunggah surat permohonan legalisir serta

kelengkapan dokumen permohonan legalisir.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan legalisir dokumen melalui website

https://puspabang.kemenag.go.id/form_rekomendasi_pendah/;

b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan legalisir dokumen telah diterima;

c. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan, di mana:

1) jika persyaratan permohonan legalisir dokumen yang

diminta telah lengkap, maka pengguna layanan akan


menerima layanan sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.

2) jika persyaratan permohonan legalisir yang diminta belum lengkap, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :


Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan membawa kelengkapan

persyaratan dan menginformasikan permohonan legalisir dokumen kepada petugas di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi dari Pimpinan kepada pejabat yang akan memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan legalisir dokumen yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, Pejabat berwenang menyetujui atau menolak permohnan legalisir dokumen.

e. Pengguna layanan menerima Dokumen yang telah di legalisir oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.


3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban pemberian legalisir akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 30 (tiga puluh) menit sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat

jawaban pemberian rekomendasi maksimal 30 (tiga puluh) menit sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Legalisir Dokumen.


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.




Tatacara dan Pengajuan Berkas Jam Mengajar bisa Klik di sini


Tat cara Mengajukan SKBK dan SKMT Klik di sini

Layanan Permohonan Petugas 3

1. Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat

dihubungi, dan alamat e-mail;

b. jenis layanan yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan pembaca/naskah doa; dan

d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang

berlaku.

e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e- mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan pembaca/naskah doa dari pimpinan institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya; dan

c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang

berlaku.

3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara onlinemelalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Bimas Islam/Urusan Agama Hindu/Penyelenggara

Buddha dan sub menu Permohonan Pembaca/Naskah Doa;

c. pengguna layanan mengisi formulir;

d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan pembaca/naskah doa.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan pembaca/naskah doa melalui

website puspabang.kemenag.go.id;

b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Bangli, yang menunjukkan bahwa permohonan layanan telah diterima;

c. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan pembaca/naskah doa,

di mana:

1) jika surat permohonan pembaca/naskah doa sudah sesuai dengan ketentuan, maka

pengguna layanan akan menerima data pembaca/naskah doa sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya

secara daring maupun langsung.

2) jika surat permohonan pembaca/naskah doa tidak sesuai dengan ketentuan, maka

pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan

penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara

daring maupun langsung.

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan

membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi

kepada petugas PTSP di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan

Administrator/Pengawas kepada pelaksana yang akan memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan permohonan pembaca/naskah doa yang

diteruskan oleh petugas PTSP dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PSTP ke ruang tunggu

untuk menunggu penyelesaian surat konfirmasikesediaan pembaca/naskah doa sesuai

permohonan; dan

e. Pengguna layanan menerima surat konfirmasikesediaan pembaca/naskah doa oleh

petugas/pegawai yang ditugaskan.


3. Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban pemberian Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil

dan Tingkat Pusat akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 3

(Tiga) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian Rekomendasi

surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat maksimal 3 (Tiga) hari sejak

permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Pembaca/Naskah Doa


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


1. Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat

dihubungi, dan alamat e-mail;

b. jenis layanan yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan rohaniwan/penceramah agama; dan

d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang

berlaku.

e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui

e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonanrohaniwan/penceramah agama dari pimpinan

institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai

politik/badan publik lainnya; dan

c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang

berlaku.


3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Bimas Islam/Urusan Agama Hindu/Penyelenggara

Buddha dan sub menu Permohonan Rohaniwan dan Doa;

c. pengguna layanan mengisi formulir;

d. pengguna layanan mengunggah surat

  • permohonan rohaniwan/penceramah agama.

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan

rohaniwan/penceramah agama melalui website puspabang.kemenag.go.id;

b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Bangli, yang menunjukkan bahwa permohonan layanan telah diterima;

c. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan

rohaniwan/penceramah agama, di mana:

1 .jika surat permohonan rohaniwan/penceramah agama sudah sesuai

dengan ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima data rohaniwan/penceramah agama sesuai

permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.

2) jika surat permohonan rohaniwan/penceramah agama tidak sesuai

dengan ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang

disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku secaran daring maupun langsung.

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

\Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan

membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan

informasi kepada petugas PTSP di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan

Administrator/Pengawas kepada pelaksana yang akan memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan permohonan

rohaniwan/penceramah agama yang diteruskan oleh petugas PTSP dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PSTP ke ruang

tunggu untuk menunggu penyelesaian surat konfirmasi kesediaan rohaniwan/penceramah

agama sesuai permohonan; dan

e. Pengguna layanan menerima surat konfirmasi kesediaan rohaniwan/penceramah agama oleh

petugas/pegawai yang ditugaskan.

3. Jangka Waktu Pelayanan


1. Surat jawaban permohonan rohaniwan/penceramahagama akan disampaikan oleh Kantor Kementerian

Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian

Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan

rohaniwan/penceramah agama maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Rohaniwan/ Penceramah Agama


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.




1.Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/keluarga, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;

b. materi konsultasi yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi;

d. mencantumkan waktu konsultasi; dan

e. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku

f. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/keluarga, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;

g. Denah lokasi tempat pengukuran arah kiblat Ditujukan ke alamat:

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. Registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. Mengisi formulir permohonan permohonan pengukuran arah kiblat; dan

c. Menunjukkan kartu tanda penduduk/Kartu

Keluarga atau identitas lainnya yang berlaku.

3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan permohonan pengukuran arah kiblat;

c. pengguna layanan mengunggah surat

permohonan pengukuran arah kiblat beserta kelengkapan prosedur lainya.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Bagi pengguna layanan yang datang langsung ke PTSP:

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan dan persyaratan lengkap kepada petugas PTSP;

b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima;

c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah pelayanan dapat dilakukan;

d. Pengguna layanan menerima surat jawaban melalui telpon atau surat. Apabila permohonan disetujui maka surat jawaban akan disertai jadwal pelaksanaan pengukuran arah kiblat.

e. Pelaksanaan pengukuran arah kiblat oleh petugas layanan.


2. Bagi pengguna layanan melalui daring email atau website Kemenag Bangli:

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan melalui email atau website Kemenag Bangli;

b. Petugas menerima surat dan pengguna layanan mendapatkan balasan tanda terima surat permohonan;

c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah pelayanan dapat dilakukan;

d. Pengguna layanan menerima surat jawaban

melalui email atau website. Apabila permohonan

disetujui maka surat jawaban akan disertai jadwal pelaksanaan pengukuran arah kiblat;

e. Pelaksanaan pengukuran arah kiblat oleh petugas

layanan.


3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan pengukuran arah kiblat disampaikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kementerian Agama Kabupaten Bangli dan pelaksanaan pengukuran akan dilakukan maksimal 5 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat

informasi/jawaban.


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

1. Kalibrasi arah kiblat

2. Sertifikat arah kiblat


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.



Pelayanan dan Rekomendasi 21

1.Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama Institusi Sekolah atau lembaga lainnya,

kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;

b. Izin Magang yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Izin Magang ; dan

d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang

berlaku.

e. ditujukan ke alamat:Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui

e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor

antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan izin magang dari

instansi terkait; dan

c. menunjukkan kartu tanda

penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang

berlaku.

d. mengisi formulir permintaan informasi publik

yang telah disediakan.

3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website

www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat

Jenderal dan sub menu Kepegawaian;

c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih

jenis layanan izin magang;


2.Sistem Mekanisme dan Prosedur

a. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau

pengisian formulir dalam website).

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan informasi melalui

website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. Surat Permohonan Ijin Magang didisposisi diterima oleh Ka.Subbag. TU

c. Kasubbag. TU memerintahkan JFU untuk membuat surat jawaban penerimaan siswa

    magang

d. Pejabat berwenang menyetujui atau menolak permohonan Izin Magang (PKL)

e. Pemohon menerima surat pernyataan kesediaan/menolak Izin Magang (PKL)

f. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola

Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan Izin Magang telah diterima;

b. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Bangli

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan

membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan Izin Magang

kepada petugasPTSPKantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan Tinggi

Madya/Pratama kepada pejabat pengelolainformasi dan dokumentasi yang akanmemberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasipemberian layanan Izin Magang yang diteruskan

oleh petugas front office dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layananakan diarahkan oleh petugas front office ke

holding room/aula Kantor Kementerian AgamaKabupaten Bangli untuk ditemukan dengan

petugas yang memberikan layanan Izin Magang .Setiap pertemuan dengan pengguna layanan

eksternal Kantor Kementerian Agama KabupatenBangli akan diselenggarakan di holding

room/aula Kantor Kementerian AgamaKabupaten Bangli dengan menerapkan protokol

kesehatan yaitu menggunakan masker,melakukan physical distancing, pengukuransuhu tubuh, dan

menggunakan hand sanitizer; dan

e. Pengguna layanan menerima Izin Magang olehpetugas/pegawai yang ditugaskan.


3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban pemberian izin magang akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian izin magang

maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasioleh unit kerja terkait.


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Izin Magang.


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.





1. Persyaratan

a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:

1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) File pdf identitas pemohon :

a. KTP calon pengantin

b. Kartu Keluarga

c. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan

d. Pas foto calon pengantin

e. Mengisi formulir bimbingan calon pengantin

f. Telah mendaftarkan pernikahan di KUA

b) Permohonan langsung melalui PTSP atau KUA :

1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) Identitas pemohon :

a. Fotokopi KTP calon pengantin

b. Fotokopi Kartu Keluarga

c. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan

d. Pas foto calon pengantin

e. Mengisi formulir bimbingan calon pengantin

f. Telah mendaftarkan pernikahan di KUA


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP atau KUA

2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen

3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi

4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi

5) Pemohon mengisi formulir pendaftaran bimbingan calon pengantin

6) Petugas menjadwalkan pelaksanaan bimbingan calon pengantin

7) Pemohon mengikuti bimbingan calon pengantin

8) Pemohon menerima surat keterangan telah mengikuti bimbingan calon pengantin melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP


3. Jangka Waktu Pelayanan

a) Proses verifikasi dokumen selama 10 menit

b) Proses penyampaian surat rekomendasi nikah kepada pemohon dalam waktu maksimal 2 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima


4. Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif


5. Produk Pelayanan

a) Bimbingan Calon Pengantin

b) Surat keterangan telah melaksanaan bimingan calon pengantin


6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

b) Nomor telepon (0361) 91126

c) Nomor Whatsapp 081246656585

d) Email kabbangli@kemenag.go.id

e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

1) website www.lapor.go.id

2) SMS di nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

1.Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi,

dan alamat e-mail;

b. jenis layanan yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha;

d. melampirkan dokumen pendukung berupa :

1) Surat rekomendasi dari Penyelenggara/Kasi/Pembimas Buddha;

2) Surat keputusan pendirian dari badan penyelenggara Pendidikan keagamaan Buddha;

3) Surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat;

4) Rencana strategis/rencana induk pengembangan;

5) Kalender Pendidikan

e. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang

berlaku.

f. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e- mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha dari pimpinan

institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya;

g. melampirkan dokumen pendukung berupa :

1) Surat rekomendasi dari Penyelenggara/Kasi/Pembimas Buddha;

2) Surat keputusan pendirian dari badan penyelenggara Pendidikan keagamaan Buddha;

3) Surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat;

4) Rencana strategis/rencana induk pengembangan;

5) Kalender Pendidikan.

c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Bimas Islam/Urusan Agama Hindu/Penyelenggara Buddha

dan sub menu Permohonan Izin operasional Sekolah Minggu Buddha;

c. pengguna layanan mengisi formulir;

d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha dan

dokumen pendukung berupa :

1) Surat rekomendasi dari

Penyelenggara/Kasi/Pembimas Buddha;

2) Surat keputusan pendirian dari badan penyelenggara Pendidikan keagamaan Buddha;

3) Surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat;

4) Rencana strategis/rencana induk pengembangan;

5) Kalender Pendidikan.


2.Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha melalui

website puspabang.kemenag.go.id;

b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten

Bangli, yang menunjukkan bahwa permohonan layanan telah diterima;

c. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan izin operasional Sekolah Minggu

Buddha, di mana:

1) jika surat permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha sudah sesuai dengan

ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima

data izin operasional Sekolah Minggu Buddha sesuai permohonan yang disampaikan

sebelumnya secara daring maupun langsung.

2) jika surat permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha tidak sesuai dengan ketentuan,

maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan

penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara

daring maupun langsung.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan

membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi

kepada petugas PTSP di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan

Administrator/Pengawas kepada pelaksana yang akan memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan permohonan izin operasional Sekolah

Minggu Buddha yang diteruskan oleh petugas PTSP dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PSTP ke ruang tunggu

untuk menunggu penyelesaian surat konfirmasi kesediaan izin operasional Sekolah Minggu Buddha

sesuai permohonan; dan

e. Pengguna layanan menerima surat konfirmasi kesediaan izin operasional Sekolah Minggu Buddha

oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.


3Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha akan disampaikan oleh Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 20 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan izin operasional

Sekolah Minggu Buddha maksimal 20 (satu) hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Izin Operasional Sekolah Minggu Buddha


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

1. Persyaratan

a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:

1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) File pdf identitas pemohon :

a. KTP

b. Mengisi formulir permohonan konsultasi rumah tangga

c. Nomor telepon aktif

b) Permohonan langsung melalui PTSP atau KUA :

1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) Identitas pemohon :

a. Fotokopi KTP

b. Mengisi formulir permohonan konsultasi rumah tangg

c. Nomor telepon aktif


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP

2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen

3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi

4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi

5) Pemohon mengisi formulir konsultasi rumah tangga

6) Petugas menjadwalkan pelaksanaan konsultasi rumah tangga

7) Pemohon menerima konsultasi rumah tangga


3. Jangka Waktu Pelayanan

a) Proses verifikasi dokumen selama 10 menit

b) Pelaksanan konsultasi rumah tangga selama 30 – 90 menit


4. Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif


5. Produk Pelayanan

Konsultasi rumah tangga


6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi

a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

b) Nomor telepon (0361) 91126

c) Nomor Whatsapp 081246656585

d) Email kabbangli@kemenag.go.id

e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

1) website www.lapor.go.id

2) SMS di nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

1. Persyaratan

a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:

1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) File pdf identitas pemohon :

a. KTP suami dan istri

b. Kartu Keluarga

b) Permohonan langsung melalui PTSP atau KUA :

1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) Identitas pemohon :

a. Fotokopi KTP suami dan istri

b. Fotokopi Kartu Keluarga


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP atau KUA

2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen

3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi

4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi

5) Pemohon menerima duplikat kutipan akta nikah melalui staf KUA


3. Jangka Waktu Pelayanan

a. Proses verifikasi dokumen selama 5 menit

b. Proses pelayanan 2 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar


4. Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif


5. Produk Pelayanan

Duplikat Kutipan Akta Nikah


6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi

a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

b) Nomor telepon (0361) 91126

c) Nomor Whatsapp 081246656585

d) Email kabbangli@kemenag.go.id

e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

1) website www.lapor.go.id

2) SMS di nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Pendaftaran Masjid Ke SIMAS Kemenag

  • Mengajukan Surat Permohonan Pendaftaran Masjid Ke SIMAS Kemenag

1. Persyaratan

a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:

1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) File pdf identitas pemohon :

a. KTP Wakif dan Nazhir

b. Kartu Keluarga Wakif dan Nazhir

c. Sertifikat hak atas tanah asli/bukti kepemilikan tanah

d. Akta Ikrar Wakaf (AIW)

e. Surat pegesahan Nazhir

b) Permohonan langsung melalui PTSP atau KUA :

1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) Identitas pemohon :

a. Fotokopi KTP Wakif dan Nazhir

b. Fotokopi Kartu Keluarga Wakif dan Nazhir

c. Sertifikat tanah asli/fotokopi legalisir

d. Fotokopi Akta Ikrar Wakaf (AIW)

e. Surat pengesahan Nazhir


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP atau KUA

2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen

3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi

4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi

5) Petugas menerbitkan surat keterangan tanah wakaf

6) Pemohon menerima surat keterangan tanah wakaf melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP atau staf KUA


3. Jangka Waktu Pelayanan

a) Proses verifikasi dokumen selama 30 - 60 menit

b) Proses penyampaian surat keterangan tanah wakaf kepada pemohon maksimal 7 hari kerja setelah permohonan lengkap

diterima


4. Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif


5. Produk Pelayanan

Surat Keterangan Tanah Wakaf


6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi

a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

b) Nomor telepon (0361) 91126

c) Nomor Whatsapp 081246656585

d) Email kabbangli@kemenag.go.id

e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

1) website www.lapor.go.id

2) SMS di nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

1. Persyaratan

a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:

1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) File pdf identitas pemohon :

a. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan

b. KTP calon pengantin

c. Kartu Keluarga

d. Akta kelahiran

e. Pas foto calon pengantin

f. Akta cerai/kematian dari pasangan sebelumnya bagi duda/janda

b) Permohonan langsung melalui PTSP atau KUA :

1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) Identitas pemohon :

` a. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa

b. Fotokopi KTP calon pengantin

c. Fotokopi Kartu Keluarga

d. Fotokopi Akta Kelahiran

e. Pas foto calon pengantin

f. Akta cerai/kematian dari pasangan sebelumnya bagi duda/janda


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP atau KUA

2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen

3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi

4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi

5) Pemohon menerima surat rekomendasi nikah melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP


3. Jangka Waktu Pelayanan

a) Proses verifikasi dokumen selama 30 menit

b) Proses penyampaian surat rekomendasi nikah kepada pemohon dalam waktu 2 jam sampai dengan maksimal 2 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima


4. Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif


5. Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Nikah


6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi

a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

b) Nomor telepon (0361) 91126

c) Nomor Whatsapp 081246656585

d) Email kabbangli@kemenag.go.id

e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

1) website www.lapor.go.id

2) SMS di nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Surat Keterangan Identitas Masjid

  • Mengajukan Surat Permohonan Surat Keterangan Identitas Masjid


1. Persyaratan

a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:

1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) File pdf identitas pemohon :

a. KTP

b. Paspor

c. Kartu Keluarga

d. Akta kelahiran

e. Data calon pasangan warga negara asing

f. Surat pernyataan belum menikah/status perkawinan

g. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani

b) Permohonan langsung melalui PTSP atau KUA :

1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) Identitas pemohon :

a. Fotokopi KTP

b. Paspor

c. Fotokopi kartu keluarga

d. Fotokopi akta kelahiran

e. Data calon pasangan warga negara asing

f. Surat pernyataan belum menikah/status perkawinan

g. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP atau KUA

2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen

3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi dan permohanan

4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi

5) Pemohon menerima surat keterangan utuk nikah di luar negeri melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui

petugas PTSP atau staf KUA


3. Jangka Waktu Pelayanan

a. Proses verifikasi dokumen selama 5 menit

b. Proses penyampaian surat keterangan status kepada pemohon dalam waktu maksimal 1 hari kerja


4. Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif


5. Produk Pelayanan

Surat Keterangan Untuk Nikah Di Luar Negeri


6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi

a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

b) Nomor telepon (0361) 91126

c) Nomor Whatsapp 081246656585

d) Email kabbangli@kemenag.go.id

e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

1) website www.lapor.go.id

2) SMS di nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

1. Persyaratan

a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:

1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) File pdf identitas pemohon:

a. KTP/Paspor untuk perorangan

b. Curriculum Vitae / riwayat hidup

3) RPTKA atau dokumen terkait

4) File pdf Ijazah atau sertifikat kompetensi

5) File pdf Bukti pengalaman kerja

6) File pdf Pas foto 4x6 dengan latar belakang berwarna merah

7) File pdf Asuransi kesehatan

8) File pdf Kontrak kerja / surat penugasan

9) File pdf Data Pendamping WNI

b) Permohonan langsung melalui PTSP:

1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) Identitas pemohon:

a. Fotokopi berwarna kartu identitas (KTP/Paspor) untuk perorangan

b. Curriculum Vitae / riwayat hidup

3) RPTKA atau dokumen terkait

4) Fotokopi Ijazah atau sertifikat kompetensi

5) Bukti pengalaman kerja

6) Pas foto 4x6 dengan latar belakang berwarna merah

7) Asuransi kesehatan

8) Kontrak kerja / surat penugasan

9) Data pendamping WNI


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP

2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen

3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi

4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi

5) Pejabat berwenang memberikan persetujuan/rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing

6) Pemohon menerima rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP


3. Jangka Waktu Pelayanan

a) Proses verifikasi dokumen selama 20 menit

b) Proses penyampaian rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing kepada pemohon dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar


4. Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif


5. Produk Pelayanan

Rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing


6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

b) Nomor telepon (0361) 91126

c) Nomor Whatsapp 081246656585

d) Email kabbangli@kemenag.go.id

e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

1) website www.lapor.go.id

2) SMS di nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

1.Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;

b. data dan informasi yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal; dan

d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

e. ditujukan ke alamat:

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan rekomendasi izin pendirian /tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; dan

c. menunjukkan kartu tanda penduduk/ paspor/ kartu identitas lainnya yang berlaku.

3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu pendidikan agama hindu dan sub menu pelayanan rekomendasi lembaga;

c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis rekomendasi

d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/

lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya;.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya melalui website

https://puspabang.kemenag.go.id/form_rekomendasi_pendah/;

b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima;

c. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana:

1) jika persyaratan permohonan rekomendasi yang diminta telah lengkap, maka pengguna layanan akan menerima surat rekomendasi layanan sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.

2) jika persyaratan permohonan rekomendasi yang diminta belum lengkap, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku secara daring maupun langsung.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; kepada petugas di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi Pimpinan kepada pejabat yang akan memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan

agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/  lembaga  swadaya  masyarakat/  organisasi

masyarakat/ badan publik lainnya; yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, Tim verifikator akan melakukan verifikasi permohonan yang diajukan

e. Pengguna layanan menerima surat rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.



3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban pemberian izin magang akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian izin magang maksimal 1 (satu) jam sejak

permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Surat jawaban dan/surat rekomendasi izin pendirian atau tanda daftar lembaga pendidikan agama


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.





1. Persyaratan

a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:

1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) File pdf identitas pemohon:

a. KTP/Paspor untuk perorangan

b. Curriculum Vitae / riwayat hidup

3) File pdf Ijazah atau sertifikat kompetensi

4) File pdf Bukti pengalaman kerja

5) File pdf Pas foto 4x6 dengan latar belakang berwarna merah

6) File pdf Asuransi kesehatan

7) File pdf Kontrak kerja / surat penugasan

8) File pdf Data Pendamping WNI

b) Permohonan langsung melalui PTSP:

1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) Identitas pemohon:

a. Fotokopi berwarna kartu identitas (KTP/Paspor) untuk perorangan

b. Curriculum Vitae / riwayat hidup

3) Fotokopi Ijazah atau sertifikat kompetensi

4) Bukti pengalaman kerja

5) Pas foto 4x6 dengan latar belakang berwarna merah

6) Asuransi kesehatan

7) Kontrak kerja / surat penugasan

8) Data pendamping WNI


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP

2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen

3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi

4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi

5) Pejabat berwenang memberikan persetujuan/rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing

6) Pemohon menerima rekomendasi perencana penggunaan tenaga kerja asing melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP


3. Jangka Waktu Pelayanan

a) Proses verifikasi dokumen selama 5 menit

b) Proses penyampaian rekomendasi perencana penggunaan tenaga kerja asing kepada pemohon dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar


4. Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif


5. Produk Pelayanan

Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing


6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi

a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

b) Nomor telepon (0361) 91126

c) Nomor Whatsapp 081246656585

d) Email kabbangli@kemenag.go.id

e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

1) website www.lapor.go.id

2) SMS di nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!




1.Persyaratan

 1.     Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a.    identitas        pemohon        yang        meliputi                 nama perseorangan/institusi/lembaga                 swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;

b.    data dan informasi yang diminta secara jelas;

c.    mencantumkan maksud dan tujuan permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal; dan

d.    melampirkan fotokopi       kartu tanda                                 penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

e.    ditujukan ke alamat:

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.

2.     Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a.    registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b.    membawa surat permohonan rekomendasi izin pendirian /tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; dan

c.    menunjukkan kartu tanda penduduk/ paspor/ kartu identitas lainnya yang berlaku.

3.     Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a.    pengguna       layanan       membuka       laman                 website www.puspabang.kemenag.go.id;

b.    pengguna layanan memilih menu pendidikan agama hindu dan sub menu pelayanan rekomendasi lembaga;

c.    pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis rekomendasi

d.    pengguna layanan mengunggah surat permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/

lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya;.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur


1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya melalui website

https://puspabang.kemenag.go.id/form_rekomendasi_pendah/;

b. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima;

c. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana:

1) jika persyaratan permohonan rekomendasi yang diminta telah lengkap, maka pengguna layanan akan menerima surat rekomendasi layanan sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.

2) jika persyaratan permohonan rekomendasi yang diminta belum lengkap, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku secara daring maupun langsung

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; kepada petugas di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi Pimpinan kepada pejabat yang akan memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan

agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/  lembaga  swadaya  masyarakat/  organisasi

masyarakat/ badan publik lainnya; yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, Tim verifikator akan melakukan verifikasi permohonan yang diajukan

e. Pengguna layanan menerima surat rekomendasi izin pendirian/ tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman formal/ pasraman non formal dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.


3.Jangka Waktu Pelayanan


1. Surat jawaban pemberian izin magang akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian izin magang maksimal 1 (satu) jam sejak

permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Surat jawaban dan/surat rekomendasi izin pendirian atau tanda daftar lembaga pendidikan agama


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.







1. Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat

dihubungi, dan alamat e-mail;

b. data dan informasi yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan

d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang

berlaku.

e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui

e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat

Kanwil dan Tingkat Pusat dari pimpinan institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; dan

c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

d. mengisi formulir Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan

Tingkat Pusat yang telah disediakan.


3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;

c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan Rekomendasi surat dukungan

permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat;


4. d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Rekomendasi surat dukungan

permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pemohon membawa dan mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Tempat

Ibadah/Lembaga Sosial Keagamaan ke ruang PTSP/secara Online Melalui Website

puspabang.kemenag.go.id;

b. PTSP menerima Surat Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Tempat Ibadah/Lembaga Sosial

Keagamaan dan menginput surat ke dalam sistem;

c. PTSP menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Tempat

Ibadah/Lembaga Sosial Keagamaan yang telah disposisi kepada Kasi / Penyelenggara.

d. Kasi/ Penyelenggara Mendelegasikan Surat permohonan dan menugaskan Pelaksana untuk

melakukan Monitoring /Visitasi

e. Atasan memberikan keputusan menerima atau menolak Surat Permohonan.

f. Jika Surat Permohonan diterima, maka Pelaksana membuat Surat Rekomendasi dan menyerahkan

kepada Kasi/Penyelenggara untuk diparaf dan diteruskan Mohon tandatangan Kepala Kantor

pada Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi diserahkan ke PTSP untuk cantumkan nomor dan

stempel Kantor.

g. PTSP Menyerahkan Surat Rekomendasi Tanda Daftar Tempat Ibadah/Lembaga Sosial

Keagamaan kepada Pemohon.

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan

membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan

informasi kepada petugasfront office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan

Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan

memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang

diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;

3.Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban pemberian izin audiensi akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian izin

audiensi maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.


4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Rekomendasi surat

dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan

Tingkat Pusat.


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


1. Persyaratan

a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:

1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) Pdf identitas pemohon :

a. Paspor yang masih berlaku

b. Bukti penjaminan identitas penjamin

c. Bukti biaya hidup selama tinggal di Indonesia

d. Pas foto terbaru

b) Permohonan langsung melalui PTSP:

1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) Fotokopi Paspor yang masih berlaku

3) Bukti penjaminan identitas penjamin

4) Bukti biaya hidup selama tinggal di Indonesia

5) Pas foto terbaru


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP

2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen

3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi

4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi

5) Pejabat berwenang memberikan rekomendasi visa tinggal terbatas

6) Pemohon menerima rekomendasi visa tinggal terbatas melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP


3. Jangka Waktu Pelayanan

a) Proses verifikasi dokumen selama 20 menit

b) Proses penyampaian rekomendasi visa tinggal terbatas kepada pemohon dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar


4. Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif


5. Produk Pelayanan

Rekomendasi Visa Tinggal Terbatas


6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi

a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

b) Nomor telepon (0361) 91126

c) Nomor Whatsapp 081246656585

d) Email kabbangli@kemenag.go.id

e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

1) website www.lapor.go.id

2) SMS di nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

1. Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat

dihubungi, dan alamat e-mail;

b. data dan informasi yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan

d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat

Kanwil dan Tingkat Pusat dari pimpinan institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; dan

c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

d. mengisi formulir Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan

Tingkat Pusat yang telah disediakan.


3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;

c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan Rekomendasi surat dukungan

permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat;

4. d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke

tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pemohon membawa dan mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan

Tempat Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil

dan/atau Tingkat Pusat ke ruang PTSP/secara Online Melalui Website

puspabang.kemenag.go.id;

b. PTSP menerima Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat

Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau

Tingkat Pusat dan menginput surat ke dalam sistem;

c. PTSP menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat

Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau

Tingkat Pusat yang telah disposisi kepada Kasi / Penyelenggara.

d. Kasi/ Penyelenggara Mendelegasikan Surat

permohonan dan menugaskan Pelaksana untuk melakukan Monitoring /Visitasi dan membuat

keputusan menerima atau menolak surat Permohonan tersebut.

e. Jika Surat Rekomendasi diterima maka Pelaksana membuat Surat Rekomendasi dan menyerahkan

kepada Kasi/Penyelenggara untuk diparaf dan diteruskan Mohon tandatangan Kepala Kantor

pada Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi

diserahkan ke PTSP untuk cantumkan nomor dan stempel Kantor.

f. PTSP Menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat

Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau

Tingkat Pusat kepada Pemohonan

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan

membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data daninformasi kepada

petugas front office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan

Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan

memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang

diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PTSP Kantor


3. Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban pemberian Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil

dan Tingkat Pusat akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 3

(Tiga) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian Rekomendasi

surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat maksimal 3 (Tiga) hari sejak

permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan

Tingkat Pusat.


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

1. Persyaratan

a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:

1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) File pdf identitas pemohon :

a. Paspor yang masih berlaku

b. Visa/ ijin tinggal sebelumnya

c. Surat sponsor/penjamin

d. KTP sponsor/penjamin

e. Pas foto terbaru

3) Mengisi formulir permohonan

b) Permohonan langsung melalui PTSP:

1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) Identitas pemohon :

a. Fotokopi Paspor yang masih berlaku

b. Fotokopi Visa ijin tinggal sebelumnya

c. Surat sponsor/penjamin

d. Fotokopi KTP sponsor/penjamin

e. Pas foto terbaru


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP

2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen

3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi

4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi

5) Pemohon menerima surat keterangan rekomendasi ijin tinggal terbatas melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP


3. Jangka Waktu Pelayanan

a) Proses verifikasi dokumen selama 20 menit

b) Proses penyampaian surat keterangan rekomendasi ijin tinggal terbatas kepada pemohon dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar


4. Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif


5. Produk Pelayanan

Surat Keterangan Rekomendasi Ijin Tinggal Terbatas


6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi

a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

b) Nomor telepon (0361) 91126

c) Nomor Whatsapp 081246656585

d) Email kabbangli@kemenag.go.id

e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

1) website www.lapor.go.id

2) SMS di nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

1. Persyaratan

a) Permohonan online melalui website Puspa Bang di alamat https://puspabang.kemenag.go.id/:

1) File pdf surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) File pdf identitas pemohon :

a. Paspor yang masih berlaku

b. KITAS/ KITAP

c. Surat jaminan dari sponsor/penjamin

d. KTP sponsor/penjamin

e. KK sponsor/penjamin

f. Pas foto terbaru

3) Mengisi formulir permohonan

b) Permohonan langsung melalui PTSP:

1) Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

2) Identitas pemohon :

a. Fotokopi Paspor yang masih berlaku

b. Fotokopi KITAS/ KITAP

c. Surat jaminan dari sponsor/penjamin

d. Fotokopi KTP sponsor/penjamin

e. Fotokopi KK sponsor/penjamin

f. Pas foto terbaru


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dan dokumen kelengkapan secara online melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui PTSP

2) Petugas melakukan proses verifikasi dokumen

3) Pemohon menerima tanda terima permohonan dan permohonan akan diproses apabila proses verifikasi terpenuhi

4) Permohonan ditolak apabila proses verifikasi tidak terpenuhi

5) Pemohon menerima surat keterangan rekomendasi ijin tinggal tetap melalui website Puspa Bang atau secara langsung melalui petugas PTSP


3. Jangka Waktu Pelayanan

a) Proses verifikasi dokumen selama 20 menit

b) Proses penyampaian surat keterangan rekomendasi ijin tinggal tetap kepada pemohon dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar


4. Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif


5. Produk Pelayanan

Surat Keterangan Rekomendasi Ijin Tinggal Tetap


6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/Apresiasi

a) Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

b) Nomor telepon (0361) 91126

c) Nomor Whatsapp 081246656585

d) Email kabbangli@kemenag.go.id

e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

1) website www.lapor.go.id

2) SMS di nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Surat Keterangan Status

  •  Mengajukan Surat Permohonan Surat Keterangan Status
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan


1. Persyaratan

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat

dihubungi, dan alamat e-mail;

b. data dan informasi yang diminta secara jelas;

c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan

d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

e. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.


2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan melakukan:

a. registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrean pelayan;

b. membawa surat permohonan Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat

Kanwil dan Tingkat Pusat dari pimpinan institusi/lembaga swadaya

masyarakat/organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; dan

c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

d. mengisi formulir Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan

Tingkat Pusat yang telah disediakan.

  • Mengajukan Surat Permohonan Surat Keterangan Tempat Ibadah/Lembaga Sosial Keagamaan
  • contoh Klik



3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG:

a. pengguna layanan membuka laman website www.puspabang.kemenag.go.id;

b. pengguna layanan memilih menu Sekretariat Jenderal dan sub menu Kepegawaian;

c. pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan Rekomendasi surat dukungan

permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat;

4. d. pengguna layanan mengunggah surat permohonan Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke

tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat.


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)

Keterangan:

a. Pemohon membawa dan mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan

Tempat Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil

dan/atau Tingkat Pusat ke ruang PTSP/secara Online Melalui Website

puspabang.kemenag.go.id;

b. PTSP menerima Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat

Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau

Tingkat Pusat dan menginput surat ke dalam sistem;

c. PTSP menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat

Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau

Tingkat Pusat yang telah disposisi kepada Kasi / Penyelenggara.

d. Kasi/ Penyelenggara Mendelegasikan Surat

permohonan dan menugaskan Pelaksana untuk melakukan Monitoring /Visitasi dan membuat

keputusan menerima atau menolak surat Permohonan tersebut.

e. Jika Surat Rekomendasi diterima maka Pelaksana membuat Surat Rekomendasi dan menyerahkan

kepada Kasi/Penyelenggara untuk diparaf dan diteruskan Mohon tandatangan Kepala Kantor

pada Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi

diserahkan ke PTSP untuk cantumkan nomor dan stempel Kantor.

f. PTSP Menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat

Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau

Tingkat Pusat kepada Pemohonan

2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli :

Keterangan:

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dengan

membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data daninformasi kepada

petugas front office di lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;

b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan

Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan

memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang

diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;

d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas PTSP Kantor


3. Jangka Waktu Pelayanan

1. Surat jawaban pemberian Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil

dan Tingkat Pusat akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 3

(Tiga) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian Rekomendasi

surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan Tingkat Pusat maksimal 3 (Tiga) hari sejak

permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

4.Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.


5.Produk Pelayanan

Surat Jawaban Kesediaan/Menolak Rekomendasi surat dukungan permohonan bantuan ke tingkat Kanwil dan

Tingkat Pusat.


6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan

masukan langsung via:

a. Telepon: (0361) 91126;

b. Whatsapp: 081246656585;

c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.